Beritabatavia.com -
Suroso Atmomartoyo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina ditetapkan sebagai tersangka Utama Kasus Suapdari perusahaan Inggris, Innospec Ltd terkait impor tetraethyl lead (TEL) di Pertamina.
Berkaitan dengan proses penyidikan kasus impor TEL tahun 2004-2005 di Pertamina, kita
sudah menetapkan tersangka dengan inisial SAM. Yang bersangkutan diketahui mantan Dirut Pengolahan Pertamina, kata Johan Budi, juru bicara KPK di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/11).
Dilanjutkan, penetapan tersangka dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Diduga ada pemberian sesuatu terkait pengadaan atau impor TEL dari pihak swasta. Namun, belum diketahui berapa nilai kerugian yang disebab akibat kasus dugaan korupsi ini.
Atas perbuatan tersebut, Suroso Atmomartoyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat ini, KPK meminta keterangan empat eks Dirut Pertamina yakni Widya Purnama, Ari Hermanto Sumartini, Baihaki Hakim, Arifin Nawawi dan Iin Arifin Takhyan. Mereka diperiksa sebagai saksi namun tidak menutup kemungkinan status saksi bisa berubah menjadi tersangka hal ini sangat tergantung dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan bukti lainnya.
Namun Johan mengaku belum mendapatkan informasi lengkap apakah kasus ini berkaitan dengan kasus penyuapan yang dilakukan perusahaan pembuat timbal asal Inggris Innospec yang sudah disidangan di Pengadilan Inggris beberapa waktu lalu.
Terhadap Suroso, KPK hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK beberapa waktu lalu memang tengah menyelidiki dugaan pemberian suap ke pejabat pertamina dari PT Innospec di Inggris.
Berdasarkan hasil penelusuran, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Rahmat Sudibyo dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo diduga terlibat dalam kasus suap Innospec, perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port, Inggris.
Walaupun keduanya belum berstatus tersangka, putusan Pengadilan Southwark Crown, Inggris, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thomas menyatakan Innospec terbukti bersalah menyuap Suroso Atmomartoyo dan Rahmat Sudibyo sebesar 11,7 juta dollar AS. o end