Rabu, 07 Desember 2011 17:39:02

PT Apuah Kutai Dinyatakan Pailit oleh PN Jakpus

PT Apuah Kutai Dinyatakan Pailit oleh PN Jakpus

Beritabatavia.com - Berita tentang PT Apuah Kutai Dinyatakan Pailit oleh PN Jakpus

Kasus yang dialami PT Kitty Hawk, perusahaan asal Singapura akibat cek (cheque) bermasalah yang dikeluarkan oleh PT Apuah Kutai Langgong, perusahaan ...

PT Apuah Kutai Dinyatakan Pailit oleh PN Jakpus Ist.
Beritabatavia.com - Kasus yang dialami PT Kitty Hawk, perusahaan asal Singapura akibat cek (cheque) bermasalah yang dikeluarkan oleh PT Apuah Kutai Langgong, perusahaan asal Kalimantan Timur pada September 2010 lalu berakhir dengan dipailitkannya PT Apuah Kutai Langgong secara in absentia (tanpa kehadiran terhukum) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut majelis hakim, Kitty Hawk berhasil membuktikan PT Apuah, perusahaan eksplorasi batu bara, memiliki utang jatuh tempo yang belum terbayarkan. Selain itu, PT Apuah juga terbukti memiliki dua orang kreditur atau lebih. Selain kepada Kitty, Apuah juga terbukti memiliki utang pada kreditur lainnya, PT Sura Lines.

Berdasarkan dokumen permohonan kepailitan Kitty Hawk, yang diajukan kuasa hukumnya, Teddy Zetro Malau, perkara ini bermula dari ditandatanganinya Facility Agreement antara Kitty Hawk Energeia dengan PT Apuah Kutai Langgong tertanggal 10 Juni 2010. Apuah mendapatkan fasilitas kredit sebesar US$ 3 juta oleh Kitty dengan penjamin Muhammad Abdullah.

Awalnya, Apuah mengeluarkan pernyataan berutang dan sanggup membayar sejumlah US$1,8 juta pada 9 September 2010. Apuah pun mengaku telah menandatangani cek nomor 863722 yang dikeluarkan Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang bisa dicairkan saat itu senilai Rp16,1 miliar.

Tapi, lanjut Teddy, cek itu rupanya tidak bisa dicairkan. Kami lalu mengajukan upaya hukum sehubungan dengan cek HSBC ini, jelas Teddy.

Lebih jauh, Teddy mengatakan, hingga saat ini Apuah tak kunjung membayarkan utangnya. Meskipun, pihaknya telah memberikan somasi sebanyak dua kali.

Suhendra Hutabarat Ditunjuk Sebagai Kurator Kepailitan

Keputusan lain dari majelis Pengadilan Niaga Jakpus adalah menunjuk pengacara Suhendra Asido Hutabarat sebagai kurator atas perkara ini.

Dihubungi terpisah pada Rabu (7/12), kurator Suhendra menyatakan siap melakukan proses kepailitan. Pihaknya menunggu penetapan hakim pengawas untuk melakukan rapat verifikasi kreditur dan pencocokan utang. Apabila saat pencocokan utang, proposal perdamaian Apuah tidak diterima mayoritas kreditur, maka pihaknya akan melakukan pemberesan harta (boedel) pailit.

Saya saat ini masih menunggu salinan putusannya dan penetapan hakim pengawas, tandas Suhendra. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026