Beritabatavia.com -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan surat pemberitahuan ke Polri. LPSK menyampaikan tentang hasil keputusannya yang menyatakan Susno Duadji resmi dalam perlindungan lembaga yang berkantor di Gedung Proklamasi itu. LPSK tadi ke Mabes Polri memberikan surat pemberitahuan kepada Polri. Tapi kami tidak bertemu dengan Kapolri ataupun Kabareskrim karena sedang berada di luar. Suratnya tentang pemberitahuan bahwa Susno sudah disetujui untuk diberikan perlindungan LPSK, jelas Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (27/5).
Menurut Lili, surat tersebut akhirnya dititipkan ke sekretaris pribadi (sekpri) Kapolri. Sebab, lanjutnya, Kapolri berada di kantor pada Senin (31/5) depan. Tadi itu kan informasinya dari sekpri. Katanya kapolri dan wakapolri akan ada Senin. Tapi kami juga belum tentu ke sana karena saya juga harus kembali membawa hasil rapat paripurna (LPSK), lanjutnya.
Sebelumnya, tim pengacara Susno mengajukan permohonan ke LPSK untuk meminta perlindungan sebagai saksi. Setelah itu, LPSK mengajukan syarat kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang terperangkap dalam kasus dugaan korupsi itu. Akhirnya, LPSK memutuskan bersedia melindungi Susno. O mtv/mean (Foto istimewa)