Kamis, 08 Desember 2011 11:27:33

Eks Presiden Israel Terbukti Memperkosa

Eks Presiden Israel Terbukti Memperkosa

Beritabatavia.com - Berita tentang Eks Presiden Israel Terbukti Memperkosa

Eks presiden Israeal Moshe Katsav, mulai hari ini menjalani masa hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti bersalah atas dua kasus pemerkosaan dan ...

Eks Presiden Israel Terbukti Memperkosa Ist.
Beritabatavia.com - Eks presiden Israeal Moshe Katsav, mulai hari ini menjalani masa hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti bersalah atas dua kasus pemerkosaan dan serangan seksual lain.

Mantan kepala negara yang Senin kemarin genap berusia 66 tahun ini memasuki penjara Ma'asiyahu dekat Tel Aviv pukul 10 pagi, demikian laporan seorang koresponden AFP dari penjara itu.

Pada Desember 2010, Katsav terbukti bersalah dalam dua kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, aksi-aksi porno dan menghambat pengadilan setelah menjalani sidang 18 bulan yang diantaranya mengeksposnya sebagai penjahat seks yang kerap menyerang secara seksual para pekerja wanita di kantornya.

Katsav telah mengajukan banding baik untuk tuduhan jaksa maupun vonis pengadilan, namun bulan lalu Mahkamah Agung Israel menolak bandingnya dan memerintahkan dia mulai menjalani masa tahanannya pada 7 Desember.

Berbicara kepada para wartawan begitu dia meninggalkan rumahnya di Kiryat Malachi di selatan Tel Aviv, Katsav bersikukuh mempertahankan ketidakbersalahannya.

Hari ini, negara Israel mengeksekusi seorang lelaki yang didasarkan pada kesan, bukan barang bukti, katanya yang kini harus berseragam penjara hitam putih.

Dia terbukti bersalah setahun lalu karena dua kali memperkosa seorang wanita yang hanya dikenali dengan A  semasa dia menjabat menteri pariwisata, selain juga serangan dan pelecehan seksual terhadap dua wanita lainnya selagi menjadi presiden.

Ketika tuduhan itu santer dikabarkan, Katsav dipaksa mengundurkan diri sebagai kepala negara pada Juni 2007, dan mesti menyerahkan kekuasaannya kepada mantan pesaingnya Shimon Peres.

Sang mantan presiden mestinya menjalani masa tahanan mulai 8 Mei lalu, namun pengadilan setuju menangguhkannya sampai dia menyelesaikan bandingnya. o end




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 21 April 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Kamis, 01 Februari 2024
Minggu, 10 Desember 2023
Minggu, 01 Oktober 2023
Jumat, 22 September 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Kamis, 13 April 2023
Sabtu, 01 April 2023
Kamis, 30 Maret 2023