Beritabatavia.com -
Gara-gara menyelundupkan dadah alias narkoba ke negara tetangga Malaysia, lima warga Aceh terancam digantung. Putusan hukuman mati sudah melalui proses perjalanan persidangan yang panjang di Pengadilan Malaysia.
Kelima warga Indonesia itu, Parlan bin Dadih, lelaki kelahiran Bireun 23 Desember 1973 karena kepemilikan ganja sebanyak 0,5 Kg. Warga Desa Topoh Kec. Blang Bladeh Kab. Bireuen Aceh, kini dipenjara di Seberang Perai Malaysia.
Parlan yang masuk ke Malaysia Desember 1997 untuk bekerja. Namun 8 November 2000, Parlan ditangkap di dekat kantor Imigrasi Pulau Pinang karena memiliki ganja. Setelah proses sidang di Pengadilan Malaysia, Parlan dijatuhi hukuman mati pada 29 April 2003.
Putusan mati diperkuat oleh Mahkamah Rayuan/Tinggi pada 29 Maret 2006 dan 19 September 2008 kasusnya diteruskan ke Mahkamah Persekutuan yang juga memvonis mati.
Kini Parlan menunggu pengampunan. Kepala penjara telah mengirim surat kepada Gubernur Pulau Pinang untuk permohonan pengampunan, juga diperkuat dengan surat dukungan dari KJRI Penang, pada Juli 2010.
Mirza Mustafa bin Nordin, divonis mati karena kepemilikan ganja sebanyak 5 Kg. Warga Desa MNS Kulam Kuta Rentang, Kec. Meureudu - 24186 Piddie Aceh, yang kini mendekam di Rutan Seberang Perai, masuk ke Malaysia pada 14 April 2001. Lima hari kemudian, Mirza ditangkap di Perak karena kedapatan membawa ganja.
Setelah proses persidangan yang menjemuhkan hingga Mahkamah Tinggi, Mirza dijatuhi hukuman mati pada 26 Oktober 2007. Putusan mati diperkuat oleh Mahkamah Rayuan/Tinggi pada 4 Mei 2010. Kini hari-hari Mirza menunggu keputusan hukuman gantung.
Musliandi bin Alam Shah, lelaki kelahiran Dayam 12 Agustus 1982 dijatuhui hukuman mati karena kepemilikan shabu seberat 450 gram. Warga desa MNS Dayam Kec. Tanang Jambo Aye Panton Labum Kab. Aceh Utara, kini mendekam di Rutan Seberang Perai.
Musliandi masuk ke Malaysia 10 Januari 2007 dan ditangkap di Shah Alam Selangor pada 15 Januari 2007 karena memiliki shabu. Setelah proses pengadilan yang melelahkan hingga tingkat Mahkamah Rayuan/Tinggi, pada 15 September 2009 Musliandi dihukum mati.
Sekarang ini, Musliandi menunggu persidangan tingkat Mahkamah Persekutuan karena sidang selalu ditangguhkan karena tidak ada pengacara dan tanggal persidangan lanjutan yang tidak jelas.
Basri bin Sholeh, lelaki kelahiran Bireuen 17 Juli 1975 dihukum mati karena kepemilikan ganja seberat 5 Kg. Warga desa Lidah Cut Kec. Bireuen Aceh Jeumpa, kini mendekam di Rutan Seberang Perai.
Basri masuk Malaysia tahun 1995 dan ditangkap di Selayang Selangor pada tahun 2002 karena memiliki ganja seberat 5 Kg. Proses persidangan Basri, kini sudah sampai pada tingkat Mahkamah Rayuan/Tinggi, pada 7 Mei 2009 majelis hakim mengetuk palu dengan vonis mati.
Hukuman itu diperkuat putusan Mahkamah Persekutuan pada persidangan 27 Juli 2011. Kini, Basri menunggu pengampunan.
Ridwan bin Roesli, lelaki kelahiran Bireuen 2 April 1970 dihukum mati karena kepemilikan shabu seberat 1 Kg. Warga Jalan Tambak 98 Tanjung Pinang Riau, kini mendekam di Rutan Seberang Perai.
Ridwan masuk Malaysia pada 21 Januari 2003, sehari kemudian ditangkap karena memiliki shabu seberat 1 Kg. Proses persidangannya sudah melewati beberapa tahap sampai pada tingkat Mahkamah Rayuan/Tinggi, pada 2 Juni 2010 tetap dihukum mati.
Bahkan permohonan permohonan pengampunan di Mahkamah Rayuan ditolak dan dalam persidangan Mahkamah Persekutuan pada 15 September 2011 keputusan mati telah ditetapkan.
Kini kelima terpidana mati menunggu pengampunan dari Presiden RI, juga Gubernur Aceh serta Yang Dipertuan Agung Malaysia. o eee