Beritabatavia.com -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengabulkan permintaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk memperpanjang waktu pendataan KTP elektronik (e-KTP) hingga April. Sebab hingga 22 Desember, warga yang terdata e-KTP baru mencapai 63,99 persen.
Data dari Dukcapil DKI Jakarta hingga 22 Desember warga yang sudah terdata mencapai 4.779.813 atau 63,99 persen dari 7.472.259 warga wajib KTP. Rinciannya di Jakarta Barat sebanyak 1.790.729 warga, 1.319.978 warga di Jakarta Timur, 1.053.332 warga di Jakarta Selatan, 761.002 warga di Jakarta Utara, 553.064 warga di Jakarta Barat, dan di Kepulauan Seribu mencapai 12.708 warga.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, perpanjangan pemakaian alat, sesuai dengan permintaan Pemprov DKI karena diperkirakan hingga akhir Desember 2011 ini baru 70 persen wajib KTP DKI yang terdata. Permintaan perpanjangan hingga April 2012 dikabulkan, kata Purba di Jakarta, Jumat (23/12).
Perpanjangan pendataan e-KTP ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri NomorĀ 471.13/5079/SJ tanggal 20 Desember 2011 Perihal Perpanjangan Waktu Pelayanan e-KTP Secara Massal Untuk 197 Kabupaten/Kota termasuk di DKI Jakarta.
Untuk itu, sebanyak 619 perangkat, dan dua perangkat mobile (bergerak) akan tetap berada di DKI hingga April mendatang, padahal sebelumnya direncanakan ditarik dari DKI untuk dipindahkan ke kota lainnya di Indonesia.
Purba menambahkan, perpanjangan waktu peminjaman ini dapat mengakomodir warga yang belum sempat atau belum datang ke kelurahan. Tapi bukan berarti bisa bersantai-santai. Saat ini saja belum maksimal, banyak kelurahan yang sepi dari warga. Kita harap masyarakat antusias datang ke kelurahan untuk mengurus e-KTP sebagai warga negara yang baik, tegas Purba.
Meski diperpanjang, Dinas Dukcapil DKI tetap akan membeli perangkat untuk pendataan reguler, setiap kelurahan satu alat. Dalam APBD 2012, Dukcapil DKI mengajukan anggaran sebesar Rp 7,4 miliar untuk pengadaan perangkat e-KTP ini. Diperkirakan harga satu perangkat e-KTP senilai Rp 41,3 juta yang terdiri dari 12 jenis barang, diantaranya kamera digital, komputer, pemindai retina mata, dan server.
Seperti diketahui, pelaksanaan pendataan wajib KTP di DKI molor dari jadwal seharusnya, pada Juli 2011 menjadi efektif pada pertengahan Agustus lalu. Dengan jumlah 7,3 juta wajib KTP di DKI, jangka waktu empat bulan dirasa sangat sulit dilakukan. Bahkan, sejumlah Kelurahan baru aktif mendata pada September lalu. O brn