Beritabatavia.com -
Kepala Dinas Pengawas dan Penataan Bangunan (P2B) DKI Jakarta meminta untuk menindak tegas setiap bangunan yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saya sudah tegaskan berulang kali jika ada keluhan berkaitan dengan masalah bangunan tanpa IMB disemua wilayah harus ditangani serius dan jangan malah ditutup-tutupi, tegas Kepala Dinas P2B DKI Jakarta I. Putu Ngurah Indiana di dampingi Kasudin P2B Jaksel Deddy W dan Kasi Penertiban Jagakarsa, Achlak, Rabu (18/4).Menurut Indiana, setiap ada informasi dan keluhan, langsung jajaran dibawah diminta untuk mengecek ke lapangan jika memang menyalahi aturan yang berlaku jelas tindakan tak hanya menyetop dan menyegel saja tapi akan ditindak lanjuti dengan membongkar paksa bangunan tersebut.
Tak ada pilih kasih semua bangunan yang sudah diingatkan dan ditegur, pemilik atau pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku, ujarnya. Termasuk sejumlah bangunan bermasalah di Kec. Cilandak dan lainnya.Berkaitan masalah sekitar 12 unit bangunan untuk town house di Jl. H. Totong, Jagakarsa, tambah dia, jelas menyalahi aturan dan harus ditindak tegas. Terlebih lahan yang dibangun masih ada masalah dengan pemilik lahan, juga termasuk tidak memiliki IMB.
PNS Yang Terlibat Akan Ditindak TegasKasudin P2B Jaksel menambahkan,seharusnya ada IMB dulu baru boleh membangun, terutama untuk bangunan skala besar.
Pemborong memang harus mengurus perizinan dengan lengkap baru membangun, jangan langsung dikerjakan tapi masalah di lapangan serta IMB tak diurus, ujarnya. Kasudin nambahkan jika ada staf atau karyawan P2B terbukti ikut bermain dalam pembangunan akan dikenakan surat peringatan dan sanksi tegas. O brn