Beritabatavia.com -
Dampak kenaikan tarif parkir di wilayah DKI masih akan ditinjau Gubernur Joko Widodo.
Saya mau pelajari dulu secara detail, kata Jokowi saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (6/2).
Dia
mengatakan kenaikan tarif parkir sampai 100 persen yang ditujukan untuk
mengurangi volume kendaraan tersebut bisa berpotensi menambah kendaraan
yang diparkir di jalanan.
Saya lihat dampaknya, apakah positif bisa mengurangi mobil atau malah bikin tambah ruwet, katanya.
Akibat
kebijakan ini, banyak rumah yang berada disekitaran kawasan
perkantoran, membuka halamannya untuk parkir motor, dengan tarif
rata-rata Rp 10- 15 ribu perhari, perjamnya Rp 2000.
Sebagaimana
diketahui, tarif parkir di pusat perbelanjaan, hotel, maupun perkantoran
dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu dengan gedung di
wilayah DKI Jakarta naik.
Tarif parkir kendaraan beroda empat
naik dari Rp1.000 sampai Rp2.000 menjadi Rp3.000 sampai Rp 5.000 pada
satu jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya tarif parkir ditetapkan
Rp2.000 - Rp 4.000.
Tarif parkir untuk kendaraan beroda dua naik dari Rp500 menjadi Rp1.000 sampai Rp2.000 per jam.
Sementara
untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkir pada satu jam pertama
naik dari Rp2.000 - Rp3.000 menjadi Rp6.000 - Rp7.000 dan setiap jam
berikutnya akan dikenakan tarif Rp3.000, naik dari sebelumnya Rp2.000
per jam. O brn