Beritabatavia.com -
Pemkot Administrasi Jakarta Selatan menagih kewajiban penyediaan fasilitas sosisal (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pengembang kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) yakni PT Danayasa. Sebagai pengembang kawasan itu, PT Danayasa harus menyelesaikan kewajibannya di tahun 2013 dengan merenovasi total kantor Kecamatan Kebayoranbaru dan Polsek Kebayoranbaru.
Pak Walikota sudah lapor ke gubernur mengenai PT Danayasa (SCBD) yang belum memenuhi kewajibannya dalam penyediaan fasos fasum, ujar Shita Darmayanti, Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Dikatakan, Sekda Provinsi DKI Jakarta atas perintah Gubernur DKI Jakarta telah menyurati pengembang kawasan SCBD tersebut dan berjanji menyanggupi untuk melakukan kewajibannya tahun ini. Tinggal masalah perizinan ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI serta instansi terkait lainnya. Jadi, setiap Rabu, kita juga diminta memantau perkembangannya, kata Shita.
Adapun kewajiban dari pengembang kawasan SCBD ini yakni, membangun kantor Kecamatan kebayoranbaru serta Polsek Kebayoranbaru. Rencananya, pembangunan kantor Kecamatan Kebayoranbaru akan berada di lahan yang saat ini masih dipergunakan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA), Koramil 05, Kantor PAM Jaya dan rumah dinas Camat Kebayoranbaru, di Jl Kerinci Raya.
Kita sudah kordinasi ke yang menempati di sana untuk dilakukan pemindahan. Rencananya, kantor Polsek Kebayoranbaru nantinya akan menempati Kantor Kecamatan Kebayoranbaru yang ditempati sekarang, ungkapnya.
Dan untuk Koramil 05, akan dipindahkan ke bekas rumah dinas Lurah Gunung di Jl Pakubuwono. Kalau KUA ya kita tanya ke Kanwil Kementerian Agama untuk tempatnya, begitu juga PAM Jaya. Untuk target, pokoknya 2014 sudah jadi, tuturnya. o dayu