Rabu, 29 Mei 2013 17:16:16

Interpelasi KJS Salah Alamat

Interpelasi KJS Salah Alamat

Beritabatavia.com - Berita tentang Interpelasi KJS Salah Alamat

Hak interpelasi yang diusulkan 32 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengenai polemik Kartu Jakarta Sehat (KJS), tarik ulur. ...

 Interpelasi KJS  Salah Alamat Ist.
Beritabatavia.com - Hak interpelasi yang diusulkan 32 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengenai polemik Kartu Jakarta Sehat (KJS), tarik ulur. Mengingat, ada sejumlah fraksi yang menolak dan menarik interpelasi. Dinilai interpelasi yang diajukan itu salah alamat. Pasalnya16 rumah sakit yang mundur dari program KJS, ternyata 14 rumah sakit kembali bergabung program KJS.

Pengajuan hak interpelasi KJS oleh sejumlah anggota dewan salah alamat jika menyalahkan Pemprov DKI atas problem yang timbul dalam pelaksanaan KJS, kata Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo di Jakarta, Rabu (29/5).

Sebab, lanjut dia, sudah ada dasar hukum yakni UU No 44 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Rumah Sakit yang harus melaksanakan fungsi sosial dengan pemberian fasilitas pelayanan bagi pasien tidak mampu. Jadi, kalau ada apa-apa kok yang disalahkan Pemprov DKI. Padahal sudah jelas dasar hukumnya, tambahnya.

Pokok permasalahan KJS sebetulnya bisa diselesaikan di tingkat komisi. Karenanya, menargetkan permasalahan KJS dapat diselesaikan dalam tiga pekan ke depan oleh komisinya, sambung anggota komisi E DPRD DKI.

Program KJS sangat diperlukan masyarakat. Hal ini bisa dibuktikan dari survei yang dilakukan Indopolling dimana 85 persen masyarakat menyatakan kepuasannya dalam menggunakan KJS. Jadi untuk teman-teman anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi, mereka harus berhadapan dengan 85 persen masyarakat yang menyatakan puas atas KJS, katanya.

Dikatakan, jika hak interpelasi jadi dilakukan, maka bisa dilihat apakah forum tersebut dapat memecahkan masalah atau justru hanya memunculkan kepentingan politis dan tidak objektif. Hak interpelasi memang menjadi hak anggota dewan. Namun, pengajuan hak tersebut semestinya ditujukan untuk mencari solusi yang tepat, ucapnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, M Sanusi menambahkan, persoalan KJS sangat tidak substantif untuk dilakukannya sebuah interpelasi. Pasalnya saat ini, masyarakat secara umum sangat menikmati pelayanan KJS yang sudah digulirkan Pemprov DKI Jakarta sejak November 2012. Terlebih, sambungnya, dari 16 rumah sakit yang sebelumnya menyatakan mundur dari program KJS telah menyatakan kesediannya untuk kembali melayani pasien KJS.

Yang bermasalah ini kan soal beberapa rumah sakit saja. Itu lebih spesifik administrasi pembayaran. Kecuali jika terjadi ketidakpuasan secara masif dari masyarakat, interpelasi bisa digunakan. Jadi ini lucu dan nggak bermanfaat, kata Sanusi.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali menuturkan, persoalan KJS sebenarnya sudah dapat diselesaikan di tingkat komisi saja. Sehingga pihak meminta anggotanya untuk menarik hak interpelasi yang telah ditandatangani. Kami sudah tarik anggota kami dari pengajuan interpelasi. Karena semua sudah bisa diselesaikan di tingkat komisi, tandasnya. o day
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022