Senin, 19 Agustus 2013 16:21:56

Kios Blok G Tak Boleh Dipindahtangankan

Kios Blok G Tak Boleh Dipindahtangankan

Beritabatavia.com - Berita tentang Kios Blok G Tak Boleh Dipindahtangankan

Wali Kota Jakarta Pusat, Saefullah, mengatakan pedagang kaki lima yang mendapat kios di Blok G Pasar Abang tidak boleh memindahtangankan kios yang ...

Kios Blok G Tak Boleh Dipindahtangankan Ist.
Beritabatavia.com - Wali Kota Jakarta Pusat, Saefullah, mengatakan pedagang kaki lima yang mendapat kios di Blok G Pasar Abang tidak boleh memindahtangankan kios yang sudah mereka miliki.

'Kalau dikelola oleh anaknya sih boleh, tapi kalau saudara atau keponakan tidak boleh,' kata Saefullah di Jakarta, Senin (19/8).

Pedagang yang sudah tidak ingin berdagang di Blok G Pasar Tanah Abang, lanjut dia, harus mengembalikan kios ke PD Pasar Jaya selaku pengelola.

'Nggak boleh jual beli kios sendiri,' katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga mengatakan pedagang yang kedapatan menjual-belikan kios miliknya akan dipidanakan.

Lebih lanjut Saefullah menjelaskan, para pedagang bisa memanfaatkan kios di blok tersebut tanpa biaya selama enam bulan pertama dan selanjutnya harus membayar biaya sewa sesuai kesepakatan pedagang dengan pengelola.

'Yang jelas air dan listrik bayar sendiri,' katanya.

Pengundian 1.100 kios Blok G dilakukan hari ini. Sebanyak 601 akan menempati kios-kios di blok tersebut.

Sisa kios diprioritaskan untuk pedagang kaki lima Tanah Abang yang memiliki KTP DKI Jakarta dan sudah berjualan di Tanah Abang paling tidak dua tahun.

'Kami prioritas PKL Tanah Abang dulu,' katanya. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022