Beritabatavia.com -
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku hingga kini belum ada pembicaraan mengenai Perda Minuman Keras di DKI Jakarta.
'Saya nggak tau, pak gubernur belum ngomong ke saya soal itu, jujur saja. Tapi mungkin kalau nggak ada perdanya, berarti kita harus siapkan perdanya,' ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Ahok mengungkapkan, dalam Perda Miras harus dipaparkan secara detil aturan batas kandungan alkohol dalam minuman. Misalnya minuman bir.
Menurut Ahok, bir dapat masuk dalam kategori minuman keras (miras) golongan I karena hanya mengandung sekitar 4 persen alkohol.
'Saya kira kalau minum bir nggak salah kok, asal nggak mabok. Tergantung berapa persen alkohol dong. Kalau bir masih oke lah. Masalahnya kan kalau dicampur spirtus sama air kelapa, ya tewas,' ujar Ahok.
Pemprov DKI sendiri memiliki saham di PT Delta Djakarta sebagai produsen dan distributor minuman keras. Perusahaan tersebut menyumbangkan dividen sebesar Rp 47,84 miliar kepada Pemprov DKI, sehingga menjadi pemberi keuntungan terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketiga setelah Bank DKI. O brn