Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, permasalahan sengketa tanah di Waduk Ria Rio antara PT. Pulomas dengan ahli waris Adam Malik lebih baik langsung dibawa ke ranah hukum agar bisa selesai.
'Kalau ada alasan hukum dan dasar hukum kuat ya dibawa ke pengadilan saja,' katanya di Balaikota DKI, Jumat (6/9).
Sebelumnya, lahan seluas 2,1 hektare milik ahli waris Adam Malik di bantaran Waduk Ria Rio dipasangi pagar pembatas besi oleh warga yang menempati lahan tersebut.
Warga tidak mau direlokasi karena merasa telah mendapat hak dan ijin dari pihak keluarga Adam Malik untuk menempati dan membuat bangunan di lahan tersebut.
Sementara Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki program untuk menata Waduk Ria Rio serta mengembalikan fungsinya sebagai daerah tangkapan air. Selain ditata, waduk tersebut nantinya akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti ruang publik, dan taman. O brn