Kamis, 26 September 2013 12:16:28

Petugas Dishub Cabut Pentil Melanggar Hukum

Petugas Dishub Cabut Pentil Melanggar Hukum

Beritabatavia.com - Berita tentang Petugas Dishub Cabut Pentil Melanggar Hukum

Operasi penertiban parkir ditempat terlarang dengan cara pencabutan pentil ban kendaraan oleh petugas  Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI ...

Petugas Dishub Cabut Pentil Melanggar Hukum Ist.
Beritabatavia.com - Operasi penertiban parkir ditempat terlarang dengan cara pencabutan pentil ban kendaraan oleh petugas  Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI adalah perbuatan melanggar hukum. Bahkan, pelakunya bisa dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 atau Pasal 460 KUHP. Gubernur Jokowi diminta segera menghentikan tindakan pencabutan pentil ban kendaraan tersebut.

Demikian disampaikan ketua Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (FMP2H)Edison Siahaan menanggapi operasi Dishub Pemprov DKI untuk menertibkan parkir di tempat-tempat terlarang.  Menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum, seharusnya Pemprov DKI mendidik  agar kesadaran hukum masyarakat meningkat, tetapi dengan cara yang benar, bukan lewat tindakan melanggar  hukum, tegas Edison.

Menurutnya, Pasal 460 KUHP jelas mengatakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jadi jelas apa yang dilakukan petugas Dishub sudah memenuhi unsur dalam pasal tersebut.

Upaya penertiban parkir yang dilakukan Pemprov DKI sangat tidak  relevan dengan tindakan yang dilakukan petugas Dishub dilapangan. ‘Mereka seharusnya menertibkan, bukan merusak barang milik orang lain. Apa petugas itu tidak memikirkan bagaimana setelah pentil kendaraan dicabut ?, katanya.

Bahkan, Edison mengingatkan, jika  pencabutan pentil ban kendaraan terus dilakukan, pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk dijadikan bukti melaporkan Gubernur Pemprov DKI, Jokowi ke polisi. Tidak hanya itu, Edison juga mengungkapkan, jika operasi penertiban dengan menggembok ban kendaraan, terindikasi aroma pungli bahkan pemerasan.
Diakui, FMP2H menerima laporan masyarakat yang mengaku dimintai uang oleh petugas Dishub agar gembok ban kendaraannya dibuka.

Edison mengakui, parkir ditempat terlarang menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas. Namun, Pemprov juga tidak boleh tutup mata, sebab  banyak gedung atau perkantoran di Jakarta yang tidak dilengkapi sarana parkir yang memadai bahkan tidak memenuhi syarat.  Seharusnya, Pemprov DKI juga meninjau ulang izin bangunan gedung tersebut.
 
Sementara Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga, mengatakan, penertiban parkir di tempat terlarang terus meluas. Tidak hanya jenis kendaraan, tetapi juga lokasi penertiban di tempat-tempat baru. Sudah ada ribuan pentil yang dicabut dari ban kendaraan yang parkir di badan jalan Jakarta.

Penertiban terus dilakukan pada semua jenis kendaraan yang melanggar. Pekan ini kami memulai menertibkan kendaraan besar seperti truk kontainer di Jakarta Utara dan terminal bayangan di Jakarta Timur. Keberadaan mereka menghambat kelancaran lalu lintas kendaraan," kata Sunardi Sinaga.O bon



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022