Beritabatavia.com -
Atas tindakan dan upayanya dalam memberantas korupsi di jajaran Pemprov DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diganjar penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award 2013.
Bersamanya, ada juga Dirut PLN Nur Pamudji meraih penghargaan Kepemimpinan. Keduanya dinilai memiliki integritas dan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Namun Ahok menanggapi dirinya tidak perlu diberikan penghargaan sebagai tokoh antikorupsi. Karena sudah seharusnya, dia sebagai pejabat negara melakukan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sebuah instansi pemerintahan daerah yang dipimpinnya.
Sebab, sewaktu dilantik menjadi Wakil Gubernur DKI, dia disumpah untuk tidak melakukan praktik korupsi selama menjalankan jabatannya.
Saya berterima kasih dapat penghargaan itu. Tetapi sebetulnya pejabat itu kalau melakukan tindakan antikorupsi ya tidak perlu dapat penghargaan. Karena pejabat itu kan di bawah sumpah untuk tidak korupsi, kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (17/10).
Jadi, lanjutnya, kalau ada pejabat yang melakukan tindakan korupsi, maka dia melanggar sumpah jabatannya. Juga melanggar amanah yang diberikan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Justru kalau kita korupsi, kita melanggar sumpah. Kalau kita melakukan yang biasa kita lakukan, ya kita biasa saja, dong. Pejabat itu harus menunaikan tugas dan kewajiban sesuai aturan yang ada, ujarnya.
Ketua Dewan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) 2013 Betti Alisjahbana mengatakan, Ahok bersama Nur Pamudji dinilai telah menggagas ide-ide orisinil dalam melakukan reformasi birokrasi pelayanan publik dan penguatan institusi pengawasan internal.
Pengurus BHACA lainnya, Teten Masduki mengungkapkan kalangan pebisnis terbiasa menyuap pejabat pemerintah agar dapat menerobos aturan dan hukum demi kelancaran bisnisnya. Namun kalangan bisnis di Jakarta saat ini tak bisa menerobos aturan hukum dalam masa kepemimpinan Jokowi-Ahok. o bs