Beritabatavia.com -
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), enggan menanggapi kasus diciduknya mantan lurah Pulo Gadung, Jakarta Timur, Tema Yuliman (TY). Menurut Ahok, tersebut terjadi saat dirinya dan Joko Widodo belum memimpin ibukota.
'Waduh, saya tidak tahu kalau kasus lama, biarin saja lah,' ujar Ahok pada wartawan akhir pekan ini.
'2012 kami kan masuk Oktober. Itu kan sebelum Oktober,' lanjut Ahok.
Dia mengatakan telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerja sama ini untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menahan TY, dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung berinisial NS.
'Kasusnya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan belanja
barang/jasa yang berasal dari alokasi anggaran APBD Propinsi DKI Jakarta
untuk kegiatan belanja dan pengeluaran kelurahan sebagaimana yang
ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2012,'
katanya.
Modus yang dilakukan para tersangka itu, yakni, dengan mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Provinsi DKI Jakarta dengan disertai dokumen-dokumen pencairan dana
berupa laporan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di Kelurahan
Pulo Gadung.
Padahal, kata dia, dalam realisasinya, kegiatan tersebut fiktif atau dilaksanakan namun tidak sesuai sebagaimana
yang tertuang dalam kontrak.
Akibat perbuatan Lurah Kelurahan Pulogadung selaku Kuasa Pengguna
Anggaran dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung, kerugian yang ditimbulkan
sekitar Rp 621 miliar. O brn/ant