Beritabatavia.com -
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menyatakan tidak setuju terhadap tuntutan
buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada 2014 mendatang sebesar Rp 3,7 juta.
'Tidak bisa. Jumlah segitu terlalu besar. Tuntutan mereka tidak bisa kita kabulkan,' kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Sementara itu, terkait tindakan para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa massal, Ahok menilai bahwa tindakan tersebut merupakan hak mereka.
'Kalau itu sih hak mereka. Tidak apa-apa lah, silahkan saja,' tutur Ahok.
Tuntutan buruh DKI, antara lain kenaikan UMP dari Rp2,2 juta menjadi Rp3,7 juta, kemudian penghapusan outsourcing serta kenaikan Kriteria Hidup Layak (KHL) dari Rp1,9 juta untuk 60 item menjadi Rp2,7 juta untuk 84 item. O brn