Beritabatavia.com -
Pemerintah berencana mengevaluasi pengaturan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) atau biasa disebut aparatur sipil negara (ASN), di kawasan Jabodetabek.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya sependapat perlunya fleksibilitas waktu dengan pengelompokan instansi sesuai dengan karakter peran instansi masing-masing.
Kalau memang porsinya harus keputusan Presiden, kami akan melakukan revisi Keputusan Presiden Nomor 68/1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, ujarnya saat memimpin rapat penentuan kebijakan jam kerja PNS di Kementerian PAN dan RB di Jakarta, Rabu (12/3).
Tetapi, ujarnya, jika cukup dengan peraturan menteri atau surat edaran Menteri PAN dan RB, hal itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden.
Kebijakan mengenai jam kerja PNS juga diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di lingkungan Jabodetabek. Kita perlu mengetahui bahwa sumber kemacetan apakah dari jumlah PNS atau jumlah PNS yang menggunakkan kendaraan pribadi, serta lokasi kantor dengan tempat tinggal pegawai, kata Tasdik.
Meski demikian, fleksibilitas waktu itu bukan berarti pegawai bisa masuk seenaknya. Dikatakan, durasi kerja dalam 1 hari harus tetap 7,5 jam dengan aturan jam masuk kerja yang disesuaikan.
Cecep AF dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan mekanisme fleksibilitas waktu tersebut. Kami sudah melaksanakannya. Dulu ada juga usulan untuk jam kerja di rumah, dengan berpedoman email dan internet ujarnya.
Sedangkan, perwakilan Kementerian Pertahanan mengatakan, di instansinya sudah ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Sebagai konsekuensi, Kemhan menyediakan 50 bus untuk transportasi pegawai.
Berdasarkan ketentuan Keppres 68/1005, hari kerja lembaga pemerintah tingkat pusat dan pemerintah DKI Jakarta ditetapkan 5 hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam per minggu.
Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 7.30 hingga 16.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00. Sedangkan, pada Jumat, masuk pukul 7.30 hingga 16.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 13.00. Sedangkan, jam kerja bagi prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI ditetapkan tersendiri oleh Kemhan setelah mendengar pertimbangan Panglima TNI.
Ketentuan tentang hari dan jam kerja ini dikecualikan untuk unit-unit yang bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta lembaga pendidikan dari SD sampai SLTA. o spc