Senin, 12 Mei 2014 10:18:25

Korupsi di Pemprov DKI Merajalela, Ahok Rencana Lapor KPK

Korupsi di Pemprov DKI Merajalela, Ahok Rencana Lapor KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi di Pemprov DKI Merajalela, Ahok Rencana Lapor KPK

Wakil Gubernur DKI, Ahok meminta elemen masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Utamanya menyangkut ...

 Korupsi di Pemprov DKI Merajalela, Ahok Rencana Lapor KPK Ist.
Beritabatavia.com - Wakil Gubernur DKI, Ahok meminta elemen masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Utamanya menyangkut anggaran bagi pembangunan yang langsung bersentuhan dengan warga.

Seperti di Dinas Pekerjaaan Umum (PU) DKI. Menurut Ahok potensi korupsi besar terjadi di satuan kerja tersebut. Mengingat banyaknya alokasi anggaran pengadaan barang dan fisik dengan alokasi total anggaran sebesar Rp6,2 triliun.

Saya mengapresiasi dengan langkah elemen masyarakat yang ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah. Silahkan laporkan jika ada temuan yang mencurigakan, tegas Ahok, kemarin.

Mantan Bupati Belitung Timur inipun mengultimatum seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk jangan coba-coba mengambil keuntungan dari uang Negara. Karena ia tidak akan memberikan toleransi bagi palaku tindak korupsi. Kalau perlu saya yang langung laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau ada yang coba-coba, ucap Ahok.

Pernyataan Ahok menyikapi sikap Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Restorasi Jakarta (DPP-Praja) yang melaporkan adanya potensi korupsi di Dinas PU DKI ke KPK terhadap rerkait pengelolaan APBD Perubahan 2013 sebesar Rp180 miliar.

Alokasi ini untuk perawatan jalan yang dilakukan oleh Seksi Jalan Sudin PU tingkat kecamatan. Potensi korupsi ini terendus dari mekanisme penyerahan anggaran yang dikirim melalui rekening pribadi ke sejumlah kepala seksi.

Pengiriman dana APBD Perubahan ke rekening pribadi pada akhir September sampai awal Oktober lalu merupakan pelanggaran dalam pengelolaan APBD. Dari 42 seksi kecamatan, masing-masing terima anggaran antara Rp 2,5 sampai Rp 5 miliar, ungkap Direktur Investigasi DPP Praja, Sabam Manise.

Pelaporan ini dinilai Sabam perlu sebagai langkah antisipasi adanya kerugian Negara. Selain KPK, kami juga laporkan ke Kejagung dan Kejati. Dan lami berharap lembaga hukum tersebut dapat mengusut tuntas, tegas Sabam.

Sementara, data yang diperoleh Pos Kota, terdapat tanda tangan penerimaan uang atas nama IR Juaini MM. Juaini menerima cek tersebut pada tanggal 30 September 2013.

Dalam daftar pejabat Dinas PU DKI Jakarta, nama yang sama dengan penerima cek, memegang posisi sebagai Kepala Bidang Pemeliharan Jalan dan Jembatan Dinas PU DKI Jakarta. Tanda terima berupa cek dari Bank DKI bernomor CK 222471 itu senilai. Rp39.651.110.715.

Dalam selebaran itu, dana puluhan miliar tersebut untuk pembayaran kegiatan Piket Satgas Jalan Rusak, Trotoar, Pembersihan Dinding tahun Anggaran 2013. Sementara pada lembaran kedua, tertulis memo kepada P. Sarju dan P. Eko. Isi memo itu adalah untuk dibuatkan cek segera. Memo kedua itu dibuat tanggal 24 Desember tahun 2013. Memo menyisahkan paraf yang memerintah pembuatan cek tersebut.

Sayangnya dikonfirmasi terkait adanya pelaporan hukum ini melalui sambungan telpon, Kepala Dinas PU DKI, Manggas Rudy Siahaan tidak merespon. o pkc
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022