Beritabatavia.com -
Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai kebijakan Pemprov DKI menerapkan sistim Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar belum layak diberlakukan. Apalagi sistim ERP bukan merupakan upaya yang bisa secara langsung mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Justru lebih kepada kepentingan bisnis dan income Pemprov DKI, dimana dalam pelaksanaannya diduga sarat aroma kolusi. Hal itu disampaikan Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, Senin (7/7).
Sangat disesalkan, kalau alasan penerapan ERP hanya supaya bisa menambah income pemerintah DKI. Padahal lalu lintas merupakan pelayanan umum yang harus disiapkan pemerintah, tegas Edison. Dia menambahkan, dugaan tersebut kian kuat jika melihat dasar hukum ERP yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 97/2012 yang merupakan turunan dari UU no 28/2009 tentang pajak dan restribusi daerah serta PP No 32/2011 tentang manajemen lalu lintas yang tidak menyebut secara jelas tentang ERP.
Untuk itu, ITW mendesak Pemprov DKI menjelaskan dugaan adanya praktik kolusi dengan keterlibatan PT Toba Sejahtera bersama perusahaan asal Swedia sebagai pelaksana proyek ERP. Sebab,PT Toba Sejahtera disebut-sebut milik Luhut Panjaitan yang tercatat sebagai tim sukses Capres Jokowi pada Pilpres 2014.
Edison menjelaskan, sebelum penerapkan ERP, pemprov DKI harus lebih dulu memenuhi sedikitnya empat syarat yang harus mendukung yaitu kondisi ruas jalan, kondisi lalu lintas, kondisi angkutan umum dan lingkungan. Karena ERP hanya bisa diterapkan di ruas jalan yang memiliki dua lajur dan masing-masing punya dua lajur pula serta yang bukan jalan nasional. Sementara dalam desain ERP Pemprov DKI meliputi area yang termasuk jalan nasional seperti Jalan Gatot Subroto. Hendaknya pemprov DKI harus lebih dulu menyelesaikan semua persyaratan, katanya.
Selain itu, ERP juga harus bersamaan dengan pelaksanaan sistem pendataan kendaraan bermotor berbasis elektronik atau electronic registration dan identification (ERI). Karena terkait dengan penegakan hukum yang juga harus berbasis elektronic atau electronic law enforcement (ELE). Sehingga tidak lagi ada penegakan hukum di jalan raya yang justru bisa mengganggu kelancaran. Kan lucu, kalau penarikan dana dengan sistim electronic, sementara pelayanannya masih tradisional, kata Edison.
ITW mengingatkan, Pemprov DKI tidak perlu membantah bahwa kondisi transportasi massal di ibukota masih sangat buruk dan belum layak. Untuk itu, sebaiknya, Pemprov DKI fokus pada pembenahan angkutan umum yang masih jauh dari harapan. Karena kondisi itulah yang menjadi alasan masyarakat tetap menggunakan kendaraan pribadi baik itu roda empat maupun sepeda motor. Ditambah lagi masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Akibatnya, kemacetan, kesemrautan terjadi di hampir seluruh ruas jalan di ibukota. Kalau angkutan massal baik, aman, nyaman dan tepat waktu, serta terintegrasi dan pelayanannya baik, dipastikan masyarakat tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi, kata Edison. O ato