Kamis, 16 Oktober 2014 11:18:28

Arbi Sanit: Jegal Ahok Jadi Gubernur Adalah Kriminal

Arbi Sanit: Jegal Ahok Jadi Gubernur Adalah Kriminal

Beritabatavia.com - Berita tentang Arbi Sanit: Jegal Ahok Jadi Gubernur Adalah Kriminal

Upaya Koalisi Merah Putih (KMP) yang duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk menjegal Wakil Gubernur DKI Jakarta, ...

Arbi Sanit: Jegal Ahok Jadi Gubernur Adalah Kriminal Ist.
Beritabatavia.com -
Upaya Koalisi Merah Putih (KMP) yang duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk menjegal Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit adalah sebuah pelanggaran hukum.

Karena, naiknya Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta sudah diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2008 tentangĀ  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Jegal Basuki jadi Gubernur itu melanggar UU Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu dinyatakan bila kepala daerah berhalangan tetap maka wakil kepala daerah naik menggantikan kepala daerah itu. Kalau DPRD mencegah Basuki naik jadi Gubernur DKI, maka itu sebuah kejahatan hukum karena melanggar hukum, kata Arbi di Jakarta, Kamis (16/10).

Basuki bisa melaporkan tindakan itu ke kepolisian untuk dilakukan proses perkara hukum. Kasus tersebut, menurut Arbi, bisa dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Basuki laporkan saja anggota dewan itu ke kepolisian. Nanti kasus ini akan dibawa ke MA, tegasnya.

Menurutnya, pengunduran diri seorang kepala daerah, telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah (UU Pemda) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.

Kemudian diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 12/2008). Dalam pasal 26 ayat (3) UU 12/2008 mengatur wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Jadi bila Jokowi berhenti sebagai Gubernur karena mengundurkan diri atas permintaannya sendiri, maka mengacu pasal 26 UU No. 12/2008, otomatis Basuki menjadi Gubernur DKI menggantikan Jokowi sampai habis masa jabatannya yaitu sampai 2017, ujar Arbi.

Dalam pasal 50 huruf q UU No. 12/2008, diatur kewajiban kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah lain. Aturan ini juga tertulis dalam pasal 58 huruf q UU 12/2008. Berdasarkan penjelasan pasal ini, pengunduran diri gubernur itu dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Lalu, keputusan Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Selain itu, dalam pasal 29 ayat (1) UU Pemda, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah itu berhenti karena meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan. Jadi, sesuai pasal 29, Jokowi sebagai Gubernur berhenti karena mengundurkan diri atas permintaannya sendiri, jelasnya.

Adapun mekanisme pemberhentian gubernur dari jabatannya dalam hal karena permintaan sendiri yaitu diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD. Hal ini diatur dalam pasal 29 ayat (3) UU Pemda. o bso



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022