Rabu, 03 Desember 2014 08:40:14

Urus Izin di Pemkot Jaksel Kena Pungli Rp24 Juta

Urus Izin di Pemkot Jaksel Kena Pungli Rp24 Juta

Beritabatavia.com - Berita tentang Urus Izin di Pemkot Jaksel Kena Pungli Rp24 Juta

Komitmen Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberantas pungli dengan membentuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK) dicibir pemohon ...

  Urus Izin di Pemkot Jaksel Kena Pungli Rp24 Juta Ist.
Beritabatavia.com -
Komitmen Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberantas pungli dengan membentuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK) dicibir pemohon perizinan.

Salah satunya pemohon ada yang mengaku dipungli Rp24 juta oleh petugas Suku Dinas Tata Ruang Jaksel untuk mengurus advis planing dan blok plant enam unit bangunannya di kawasan Jagakarsa. Keluhan ini juga disampaikan ke Pos Kota melalui Aspirasi Warga Jakarta.

Pencanangan Zona Bebas Korupsi oleh Pemko Jaksel hanya lips service. Buktinya berkas saya sudah sebulan mandek di Kabag Tata Usaha Sudin Tata Ruang. Saya bermaksud mengurus advis planing dan blok plant untuk bangunan saya di Jagakarsa tapi sampai sekarang belum juga kelar. Malahan saya dipungli Rp24 juta, kata Hery.

Saat dikonfirmasi Kasubag Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jaksel, Humaedi membantah dirinya menerima berkas pengurusan advis planing dan blok plan tersebut karena bukan kewenangannya.

Pengurusan advis planing dan blok plan diproses oleh petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Walikota Jaksel. Hanya saja ia mengakui kerap kali petugas di PTSP tersebut tidak menguasai detil terkait pengurusan perizinan . Akibatnya sejumlah pemohon kerap kali datang langsung ke Sudin Tata Ruang di lantai 6 untuk konsultasi.

Saya tidak bertugas mengurus berkas-berkas pengurusan advis planing maupun blok plan. Namun hal ini nanti akan saya tanyakan ke petugas terkait. Sebaiknya pemohon tersebut datang langsung ke saya supaya jelas duduk masalahnya, tutur Humaedi.

Secara terpisah Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jaksel, A. Raun Sitanggang mengklaim pihaknya akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti dan berharap mendapat data-data akurat terkait dugaan kasus penyimpangan itu.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, jika terbukti akan dproses untuk pengenaan hukuman dari yang ringan hingga berat berupa pemberhentian tunjangan hingga dicopot dari jabatannya. Saya sudah lapor lisan ke pak wakil walikota untuk melakukan pengusutan, ucap Raun. o pko
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022