Beritabatavia.com -
Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta dituding kurang peduli terhadap pembangunan kepemudaan di ibukota Jakarta. Buktinya, hingga saat in,i dari 24 Raperda yang diajukan ke legislatif sebagai Prolegda 2015, tidak satupun Perda yang terkait tentang kepemudaan.
Padahal tuntutan adanya perda kepemudaan telah terus menerus didorong oleh para aktivis dan pimpinan organisasi pemuda di Jakarta, kata wakil ketua DPD KNPI DKI Jakarta, Sahat Dohar Manullang, Senin (23/12).
Padahal, kata Sahat, Perda Kepemudaan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI untuk mensinergikan peningkatan pelayanan terhadap pembangunanke pemudaan mengingat begitu kompleksnya persoalan pemuda di Kota Jakarta. Permasalahan Kepemudaan di Jakarta itu sangat kompleks sehingga dibutuhkan landasan hukum untuk menyelesaikannya. Kalau Perda kepemudaan tidak ada, menjadi indikasi Pemprov DKI kurang peduli kepada pemuda, kata Sahat.
Sesungguhnya, Undang-undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa Pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan kebijakan di daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Kemudian mewajibkan pemerintah untuk melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Koordinasi strategis lintas sektor tersebut meliputi, program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan pemuda, kajian dan penelitian tentang persoalan pemuda, kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkoba.
Namun, Sahat, berharap, meskipun Pemprov DKI tidak mengusulkan Perda Kepemudaan, hendaknya DPRD DKI Jakarta menggunakan hak inisiatifnya dalam penyusunan Perda.
Ada baiknya DPRD DKI Jakarta mendengarkan tuntutan dari para pimpinan organisasi kepemudaan di Jakarta. Karena itu, DPRD DKI Jakarta sebagai saluran aspirasi rakyat Jakarta dapat menggunakan hak inisiatif yaitu mengusulkan Perda Kepemudaan dan memasukkannya dalam Prolegda 2015,pungkasnya. O son