Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah DKI sedang mengkaji perluasan zona larangan sepeda motor di semua ruas jalan protokol. Ia berujar larangan ini bertujuan memindahkan pengendara motor ke moda transportasi umum.
Kami utamakan larangan di jalan protokol dulu, kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, kemarin.
Ahok menjelaskan, rencana perluasan zona larangan di Jalan Jenderal Sudirman akan diubah hingga ke kawasan Terminal Blok M. Alasannya, moda transportasi Transjakarta di ruas tersebut sudah memadai. Selain itu, ia berujar jumlah unit bus gratis mencukupi untuk memfasilitasi para pengendara sepeda motor.
Ahok berujar ruas tersebut juga memiliki jalur alternatif. Pengendara sepeda motor bisa melalui jalur tersebut untuk sampai ke tempat tujuan. Ia tak mengkhawatirkan gelombang protes yang dilontarkan para pengedara motor. Menurut dia, mereka akan selalu mencari jalur alternatif. Sepeda motor itu kendaraan paling nyaman, mereka tak akan semudah itu meninggalkan sepeda motor, kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan penerapan larangan tersebut dilakukan setelah uji coba di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dievaluasi pada 17 Januari 2015. Setelahnya, Dinas Perhubungan akan mendata gedung-gedung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang mampu menampung penambahan sepeda motor di lahan parkirnya.
Menurut Benjamin, upaya persiapan juga dbarengi dengan pembuatan peraturan gubernur sebagai dasar hukum penerapannya. Selama masa uji coba, Pemerintah DKI menggunakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kami harus mendata dulu gedung yang siap, kata dia di Balai Kota. o tmo