Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa penjualan minuman keras atau miras beralkohol di wilayah ibu kota negara itu tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Karena kan sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, bahwa penjualan miras tidak boleh sembarangan, kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Oleh karena itu, pria yang lebih akrab disapa Ahok itu mengimbau kepada seluruh pemilik minimarket di Jakarta agar lebih selektif dalam menjual minuman beralkohol tersebut. Untuk minimarket, batas maksimum miras yang boleh dijual adalah yang memiliki kandungan alkohol dibawah lima persen. Selebihnya tidak boleh, ujar Ahok.
Selain itu, dia menuturkan miras yang dijual di minimarket tidak dapat dibeli oleh sembarang orang. Pembelinya harus orang yang sudah berusia diatas 18 tahun.
Sebelum membeli, pembelinya pun harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu. Kita juga minta supaya minimarket dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), sehingga pembelinya bisa terawasi, tutur Ahok.
Sementara itu, mantan anggota DPR RI itu mengungkapkan untuk penjualan miras dengan kandungan alkohol lebih dari 18 persen hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu.
Menjual miras dengan kandungan alkohol diatas 18 persen memang diperbolehkan, tapi di tempat-tempat tertentu saja, misalnya di kafe dan klub. Jadi, penjualan miras beralkohol tidak bisa sembarangan, ada aturannya, ungkap Ahok. o ano