Beritabatavia.com -
Mulai 2015, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerima tunjangan kinerja dinamis (TKD). Jumlahnya terbilang fantastis.
Setingkat lurah bisa menerima penghasilan mencapai Rp30 juta per bulan. Namun, tidak semua lurah akan mendapatkan penghasilan sebesar itu, tergantung kinerja masing-masing dalam satu bulan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat mengatakan, tingginya hasil kerja dengan sistem poin yang diberikan kepada PNS DKI untuk menekan tindakan korupsi dan pungli. PNS diminta meningkatkan kinerja yang dinilai dengan sistem poin per hari. Semakin banyak poin yang terkumpul makin banyak gaji yang diterima.
Lurah bisa mendapatkan sampai Rp30 juta lho. Apakah semua lurah dapat Rp30 juta? Belum tentu. Karena itu tergantung dari TKD. Evaluasi per minggu, per hari. Sistem poin berdasarkan harian. Dengan digaji tinggi seperti itu berarti kinerja mereka baik dan tidak korupsi maupun pungli. Maksudnya supaya mereka tidak pungli, kata Djarot di Gedung BKPM, Jakarta Selatan, Senin (26/1).
Dia menegaskan, dengan sistem poin diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS. Karena pendapatan PNS akan ditentukan sesuai kinerja setiap hari. Gaji besar tergantung kinerja mereka. Kalau kinerjanya buruk, gajinya juga buruk, ujar Djarot.
Jika kinerja PNS tidak sesuai dengan penilaian, mereka terancam dicopot dari jabatannya. Sistem ini sekaligus memacu para PNS saling berkompetisi dalam melayani masyarakat. Ancamannya bisa disetop nanti. Ini banyak ngantre, yang bagus-bagus. Biar kompetisinya sehat, objektif, bukan karena kedekatan. Daripada mereka yang malas-malasan. Fair gitu kan, tegasnya.
Menurut mantan Wali Kota Blitar itu, aturan serupa juga berlaku untuk para honorer. Mereka juga harus melaporkan hasil kerjanya setiap hari. Karena honorer saat ini digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Honorer itu kan gajinya sudah sama dengan UMP. Sebetulnya kewajiban kan sama. Artinya setiap hari berapa jam. Misalnya ini penyapu jalan, kan kerjanya harusnya tidak cuma dua jam dong, ujarnya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meyakini bahwa PNS yang mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tinggi tidak lagi melakukan pungutan liar ataupun terjerat kasus suap.
‎Dengan gaji besar, mereka enggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statement dari gubernur yaitu staf-kan. Bisa juga penurunan pangkat, ujar Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Selain itu, penghapusan honorarium juga dilakukan untuk penghematan anggaran. Saefullah menjelaskan, penghapusan honorarium lebih efisien, karena tidak ada anggaran yang melekat. Misalnya, anggaran pengendalian teknis barang dan jasa untuk pembangunan Puskesmas dinilai sangat memboroskan anggaran hingga miliaran rupiah.‎ Dalam prosesnya, PNS yang terlibat proyek itu mendapatkan satu persen dari anggaran pembangunan infrastruktur tersebut.
Kalau dihitung-hitung itu (penghapusan honorarium) lebih efisien. Karena sudah enggak ada anggaran yang melekat dan jumlahnya hampir Rp3 triliun. Setelah itu, pengendalian teknis barang dan jasa dalam kegiatan yang biasanya satu persen untuk pegawai sudah dihapuskan. Itu efisiensi yang luar biasa. Walaupun (PNS DKI) mendapatkan TKD dinamis tinggi, kalau diakumulasi jumlah honor dan teknis lebih tinggi itu (honorarium), terangnya.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyadari potensi korupsi di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sangat besar. Ahok rela membayar pegawai negeri sipil dengan gaji tinggi karena dia tak mau ada PNS nakal yang memainkan anggaran di sejumlah proyek pemerintahan.
Tahun ini kami siapkan gaji Eselon II itu bisa bawa pulang Rp75-80 juta per bulan. Eselon III bisa Rp45-50 juta. Camat hampir Rp45 juta, lurah bisa bawa pulang Rp33 juta. PNS yang enggak ngapa-ngapain aja, yang enggak jelas tugasnya apa bisa Rp9 juta, yang kerjanya lebih jelas, punya prestasi bagus Rp13 juta, yang ada honorer teknis pajak, pengadaan barang, bisa Rp25 juta, beber Ahok, Rabu 21 Januari. o day