Sabtu, 20 Juni 2015 12:20:19

Jalur Khusus Transjakarta Tidak Mutlak

Jalur Khusus Transjakarta Tidak Mutlak

Beritabatavia.com - Berita tentang Jalur Khusus Transjakarta Tidak Mutlak

Kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta terus terjadi. Masyarakat pengguna jalan menolak keinginan  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya ...

Jalur Khusus Transjakarta Tidak Mutlak Ist.
Beritabatavia.com - Kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta terus terjadi. Masyarakat pengguna jalan menolak keinginan  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama biasa disapa Ahok,  menjadikan bus Transjakarta setara dengan Kereta Api (KA) mendapat prioritas saat kecelakaan di jalan raya.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada di atas permukaan dan di bawah tanah atau air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

Jadi pada prinsipnya semua pengguna jalan raya termasuk bus Transjakarta memiliki hak dan kewajiban serta tanggungjawab  yang sama yaitu mewujudkan, keamanan,keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, kata Edison, Sabtu (20/6).

Artinya, Edison menambahkan, tidak ada perlakuan khusus bagi pengendara Bus Transjakarta. Karena  UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah mengatur perihal prioritas bagi pengguna jalan.

Setiap pelanggaran atau kecelakaan yang melibatkan pengemudi bus Transjakarta, apalagi sampai ada korban jiwa, harus ditindak tegas sesuai dengan proses hukum yang berlaku, tegas Edison.

Seperti kasus dua pengendara motor yang terkapar ditabrak bus transjakarta di depan Season City, Tambora, Jakarta Barat, satu diantaranya tewas di lokasi kejadian.

Seharusnya, kata Edison, Pemprov DKI berterima kasih kepada masyarakat pengguna jalan yang sudah tidak mempersoalkan penetapan jalur khusus bus transjakarta.

Karena penetapan jalur khusus bus transjakarta itu adalah bentuk perampasan hak pengguna jalan lainnya. Apalagi mereka  taat membayar pajak kendaraannya, tegas Edison.

Sebab lanjutnya, UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 serta Peraturan Menteri (Permen)PU No 11 tahun 2011  tentang Penyelenggaraan jalan khusus mengamanatkan, bahwa, jalan khusus adalah  jalan yang dibangun dan diperlihara oleh instansi, badan usaha, perseroan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Kemudian, untuk menetapkan status ruas jalan khusus harus memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Apalagi jalan khusus itu  hanya berada pada kawasan perkebunan, pertanian, kehutanan, peternakan,, pertambangan, pengairan, pelabuhan laut dan udara, kawasan militer, industri, perkantoran, perdagangan,pariwisata, kawasan berikat, kawasan pendidikan, dan di kawasan pemukiman yang belum diserahkan kepada penyelenggara jalan umum serta jalan sementara karena pelaksanaan konstruksi.

Lalu apa rujukan yang digunakan untuk menetapkan jalur khusus bus transjakarta itu ?, kata Edison.

ITW meminta, Dishub dan kepolisian secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada pihak transjakarta agar memahami bahwa jalur transjakarta bukanlah sebuah jalur khusus mutlak sehingga pertanggungjawaban pidananya berbeda layaknya kereta api.

Edison juga meminta Gubernur Ahok  agar mengingatkan para pengemudi bus transjakarta untuk mengurangi arogansinya saat memacu kendaraannya di jalur transjakarta. Setiap pengemudi baik bus transjakarta harus menaati aturan dan wajib mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas. O Iki

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022