Senin, 14 Maret 2016 13:00:57

Dishub Jakarta: GrabCar dan Uber Bandel

Dishub Jakarta: GrabCar dan Uber Bandel

Beritabatavia.com - Berita tentang Dishub Jakarta: GrabCar dan Uber Bandel

 Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengaku tak bisa mencegah angkutan berbasis online di DKI Jakarta. Apalagi, para pengemudi ...

  Dishub Jakarta: GrabCar dan Uber Bandel Ist.
Beritabatavia.com -
 Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengaku tak bisa mencegah angkutan berbasis online di DKI Jakarta. Apalagi, para pengemudi angkutan umum plat hitam tersebut terus membandel meskipun telah beberapa kali ditertibkan.

Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah mengatakan, bentuk kebandelan yang dilakukan oleh Taksi Uber dan Grab Car, dua perusahaan taksi online, adalah tidak mengurus perizinan yang selama ini diminta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami ini sudah beberapa kali berkomunikasi dengan mereka tapi mereka sampai sekarang tetap bandel dan tak mau urus, kata Andri saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

Menurutnya, selama Uber dan Grab tak mau mengurus perizinan yang ditetapkan maka Pemprov DKI akan terus melakukan penertiban dan tidak pandang bulu. Hanya saja, kata Andri, jika sudah berkaitan dengan tuntutan pemblokiran aplikasi, maka Andri tak bisa ikut campur karena itu bukan ranahnya.

Oleh sebab itu, agar tak ada lagi perselisihan antara Paguyuban Pengemui Angkutan Darat (PPAD) dengan pengemudi Uber dan Grab, Andri menyarankan agar kedua pihak menjalin komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kami mengajak teman-teman untuk berdialog agar mendapatkan kesepakatan yang bagus dan bagaimana ke depannya, kata dia. Yang kami lakukan bukan hanya menyerap aspirasi dari PPAD saja melainkan juga berdasar dari aturan yang ada. sambungnya.

Ratusan pengemudi atau sopir taksi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta melakukan aksi mogok dan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Para sopir tersebut menuntut agar Pemerintah Indonesia memberi larangan operasi pada Uber Taxi dan Grab Car.

Koordinator sopir taksi, Sodikin, menjelaskan mereka semua melakukan demo agar pemerintah mencabut izin operasi Uber dan Grab lantaran mereka sendiri telah melanggar aturan yang ada. Sebagai penghubung perusahaan asinh di Indonesia, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, kata Sodikin saat ditemui di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Sodikin mengungkapkan kendaraan yang digunakan oleh Uber dan Grab tak ada yang melalui uji KIR atau uji kelayakan serta tak memiliki izin usaha. Namun saat semua aturan itu dilanggar pemerintah dianggap diam saja. Sedangkan saat kami tak punya izin langsung dilarang (operasi). Uber dan Grab ini menyerobot beberapa izin dan merampok mata pencaharian kami. tambahnya. o cio
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022
Senin, 14 Februari 2022