Senin, 28 Maret 2016 11:14:58
DKI Kaji Hapus 3 in 1
DKI Kaji Hapus 3 in 1
Beritabatavia.com - Berita tentang DKI Kaji Hapus 3 in 1
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penghapusan aturan three in one (3 in 1) untuk mengatasi kemacetan. Sebab, saat ini banyak ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penghapusan aturan three in one (3 in 1) untuk mengatasi kemacetan. Sebab, saat ini banyak joki-joki yang malah menjadikan kebijakan tersebut sebagai ajang eksploitasi anak-anak.
Sebenarnya nggak perlu ada three in one juga. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu, dikasih obat bayinya biar nggak mengganggu yang membawa mobil. ini kan nggak benar kalau gitu, ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/3).
Bila orang tua hanya ingin mencari makan, sambung Ahok, pihaknya akan menanggung di panti. Namun, sejumlah oknum ini justru memanfaatkan anak-anak untuk mencari uang diluar kebutuhan makan. Masalahnya kan ini dimanfaatin orang tua buat beli handphone, pulsa. Ini kan kurang ajar. Dia nongkrong di mal, di minimarket, atau apa. Ya nggak benar, katanya.
Menurut Basuki, kasus eksploitasi anak serupa dengan kasus penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Beberapa orang tua kerap memanfaatkan pemberikan KJP untuk kebutuhan pribadinya. Namun, anaknya tetap menggunakan perlengkapan sekolah yang kurang layak. KJP saja ada yang manfaatin sama orang tua, ambil kontan. Anaknya tetep nggak pakai sepatu, nggak beli tas baru. Diambilin uang anaknya, dibelanjain, tandasnya.
Aturan 3 in 1 berlaku setiap hari Senin-Jumat di jalan-jalan yang telah ditentukan pada pukul 07.00 hingga 10.00, dan pukul 16.30 hingga 19.00. Aturan 3 in 1 berlaku di Jalan Sisimangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, serta sebagian Jalan Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Valentino Alfa pernah mengusulkan agar pemberlakuan peraturan 3 in 1 dievaluasi kembali. Pasalnya, aturan yang mulai berlakukan pada masa Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso tersebut belakangan sudah tidak efektif untuk mengurangi kemacetan.
Saat ini volume kendaraan dan kapasitas jalan sudah tidak seimbang. Akibatnya kepadatan kendaraan terjadi di sejumlah lokasi. Kami mengusulkan peraturan 3 in 1 perlu dievaluasi dan dianalisa efektivitasnya, kata Valentino, sambil menambahkan untuk membantu mengurai kemacetan, pihaknya rutin melakukan upaya preventif serta penindakan hukum terhadap parkir liar. o end