Minggu, 03 April 2016 11:18:31

Sutiyoso: Tak Masalah Ahok Hapus 3 in 1

Sutiyoso: Tak Masalah Ahok Hapus 3 in 1

Beritabatavia.com - Berita tentang Sutiyoso: Tak Masalah Ahok Hapus 3 in 1

Kebijakan minimal tiga orang dalam satu mobil alias 3 in 1 di ruas jalan protokol di Jakarta bakal dicabut. Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tak ...

   Sutiyoso: Tak Masalah Ahok Hapus 3 in 1 Ist.
Beritabatavia.com - Kebijakan minimal tiga orang dalam satu mobil alias 3 in 1 di ruas jalan protokol di Jakarta bakal dicabut. Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tak mempersoalkan rencana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu.

Jika Gubernur Jakarta sekarang menganggap perlu untuk dicabut ya cabut saja jika ternyata tidak efektif, kata Sutiyoso di Jakarta, kemarin.

Sutiyoso, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), menganggap rencana untuk menghapus 3 in 1 ini adalah suatu cara dari Gubernur Ahok untuk mengatasi kemacetan Jakarta dan menghilangkan praktek joki.

Mungkin ini cara dia, kan dia sebagai gubernur juga harus konsisten menjaga joki-joki tersebut, beda dengan saya dulu yang melakukan operasi pembersihan joki setiap hari di semua wilayah Jakarta, karena menurut saya, jika tidak demikian tidak akan efektif, ujarnya.

Rencana penghapusan 3 in 1 di Jakarta bakal diujicobakan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta selama tujuh hari, mulai Selasa (5/4) sampai Jumat (8/4), kemudian dilanjutkan pada Senin (11/4) hingga Rabu (13/4).

Gubernur Ahok mengatakan, kebijakan tersebut tidak mampu mengurangi kemacetan di Jakarta. Apalagi kebijakan ini kerap disalahgunakan dengan adanya eksploitasi anak untuk menjadi jokinya.

Orang bawa anak bayi dihitung (satu penumpang). Biar tidak nangis dikasih obat, kan bahaya. Mending lebih macet tapi menyelamatkan anak-anak itu, katanya, beberapa waktu lalu.

Adapun kebijakan 3 in 1 dimulai pada 23 Desember 2003 dengan Keputusan Gubernur nomor 4104/2003. Tujuannya untuk mengendalikan lalu lintas di sejumlah titik pada jam-jam sibuk.

Kebijakan 3 in 1 berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat sejak pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB dan tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu serta hari libur nasional.

Pemberlakuannya di kawasan Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan Majapahit; Jalan Gajah Mada; Jalan Pintu Besar Selatan; Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Hayam Wuruk.

Serta sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol. o cio



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022
Senin, 14 Februari 2022