Jumat, 29 April 2016 15:04:36

68 Mantan PNS DKI Didesak Kembalikan Gaji

68 Mantan PNS DKI Didesak Kembalikan Gaji

Beritabatavia.com - Berita tentang 68 Mantan PNS DKI Didesak Kembalikan Gaji

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan adanya pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS) bisa ...

 68 Mantan PNS DKI Didesak Kembalikan Gaji Ist.
Beritabatavia.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan adanya pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS) bisa mengetahui data pasti PNS.

Ia meminta mantan PNS yang masih menerima gaji untuk menggembalikan ke kas negara. Kami suruh balikin. Atasannya kamu kasih sanksi karena tidak melapor, kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/4).

Di DKI tercatat 68 PNS tidak melakukan pendataan melalui e-PUPNS. Setelah ditelusuri, mereka sudah berhenti atau terjerat kasus hukum. Salah satu PNS yang terjerat kasus hukum dan masih menerima gaji yakni pegawai di Biro Kepala Daerah dan Hukungan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN). Justru kami tahu karena adanya sistem online. Jadi dulu, PNS yang sudah berhenti pun, dipenjara pun, gajinya jalan terus. Salah satunya di Biro KDH malahan, ujarnya.

Jika ada PNS yang terjerat kasus hukum, meski pun belum inkrah akan diberhentikan dari PNS DKI. Namun dengan status diberhentikan dengan hormat. Dan itu dia masih punya hak untuk dapatkan pensiun, ini undang-undang, saya tidak bisa ngelak, terang Basuki.

Basuki mengakui kesulitan memantau 70 ribu PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta karena masih dilakukan secara manual. Dengan adanya sistem elektronik akan lebih memudahkan pemantauan. Ditambah dengan sistem KPI (Key Performance Indicator) jadi lebih baik. Kalau tidak ada sistem elektronik, 70 ribu lebih pegawai kamu enggak bisa kontrol, tandasnya. o bjo

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022