Selasa, 12 Juli 2016 20:47:33
Ahok: Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ahok: Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Beritabatavia.com - Berita tentang Ahok: Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan telah menandatangani kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan telah menandatangani kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kayaknya saya sudah tanda tangan, kayak pemutihan begitu. Sepertinya sudah ada, termasuk PBB (pajak bumi bangunan) juga, kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (12/7/2016).
Penerapan kebijakan dilakukan mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016. Ahok mengatakan Tujuannya untuk mendorong warga Jakarta tertib membayar pajak dalam waktu singkat. Menurut Ahok, hal yang menghambat adalah tunggakan pembayaran pajak dan denda.
Mirip tax amnesty saja. Kalau enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi enggak bisa bayar. Utang, kan? Kalau kamu mau bayar, mesti lunasin utang yang lama enggak sanggup juga, tutur Ahok.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Setelah batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Bersama Samsat. o tmo