Rabu, 27 Juli 2016 17:37:12
Mobil Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap
Mobil Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap
Beritabatavia.com - Berita tentang Mobil Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan dinas tersebut berpelat merah, maka mereka bisa melintas disepanjang jalan eks 3 in 1.
Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang, ungkap Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7).
Namun, meskipun statusnya sama seperti kendaraan dinas menteri dan staf presiden, pelat merah tetap dilarang masuk ke jalur Transjakarta. Sama kayak kendaraan RI boleh masuk ke jalur Transjakarta. Cuma kalau merah nggak boleh, tandasnya.
Hari perdana zona ganjil genap, ratusan brosur dibagikan kepada pengendara mobil terkait ujicoba sistem ganjil genap yang mulai dilaksanakan hari ini. Satu di putaran bawah flyover Kuningan arah ke Semanggi, lalu simpang Jalan Tendean arah ke Semanggi, sama di Simpang Kuningan Gatot Subroto.
Sudah habis kita bagikan ke pengendara mobil berplat genap, ujar Pristian Apriliano, salah seorang petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Rabu (27/7). Sampai pukul 09.55, petugas masih kerap memberhentikan kendaraan berplat genap yang melintas.
Kepala Seksi Pelanggaran Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol H Salam mengatakan, jika sosialisasi akan dilakukan hingga 30 hari ke depan. Setelah itu baru dilakukan evaluasi dan mulai penerapan. Karena masih uji coba jadi kami berikan teguran, tanggal 30 baru mulai pemberlakuannya. Yang melanggar dikenakan tilang dan denda paling banyak Rp 500.000, tandasnya. o bjo