Sabtu, 27 Agustus 2016 10:06:24
Dikaji, Tarif Parkir di Jakarta Rp10 Ribu Perjam
Dikaji, Tarif Parkir di Jakarta Rp10 Ribu Perjam
Beritabatavia.com - Berita tentang Dikaji, Tarif Parkir di Jakarta Rp10 Ribu Perjam
Pemprov DKI tengah mengkaji kenaikan tarif parkir tepi jalan (on street) Rp10 ribu/jam. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya membatasi ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pemprov DKI tengah mengkaji kenaikan tarif parkir tepi jalan (on street) Rp10 ribu/jam. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
Rencana ini lagi dikaji. Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Ini urusannya Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, kata Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat di Balaikota DKI, Sabtu (27/08).
Penerapan tingginya tarif parkir on street akan diberlakukan di jalan protokol atau ruas jalan yang cukup padat. Sehingga orang enggan memarkirkan kendaraannya di badan-badan jalan. Ya kami paksalah mereka. Kalau kamu kaya banget enggak apa-apa pakai mobil. Tapi parkirnya ya mahal dong, ujarnya.
Bila sekarang tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000/jam dan Rp4.000/jam bagi roda empat, rencananya tarif akan diseragamkan Rp10.000/jam. Jadi mau parkir lima jam silakan, tapi bayar Rp50.000 terutama yang on street ya. Yang didalam kan (off street) beda lagi ya, terang dia.
Namun kenaikan tarif parkir tersebut masih menunggu semua transportasi massal di Jakarta terpenuhi. Seperti pengembangan bus rapid transit (BRT), mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT).
Anggota Komisi B DPRD DKI, William Yani sepakat dinaikkannya tarif parkir ini. Namun hal itu hanya akan efektif bila penyediaan angkutan massal telah tersedia. Di negara mana pun memang seharusnya tarif parkir itu lebih mahal dari tarif angkutan. Tapi angkutannya harus dibenahi dulu. Bila tidak, akan percuma, ujar pria yang akrab disapa Willy ini.
Tidak kalah pentingnya, kata Willy, yakni pembenahan sistem perparkiran yang ada saat ini. Bukan jadi rahasia lagi bila keberadaan parkir tepi jalan telah menjadi pundi-pundi bagi oknum untuk meraup keuntungan.
Jangan sampai sudah dinaikkan tapi tetap terjadi kebocoran. Sama saja kebijakan ini hanya akan membuat oknum pejabat kian kaya, tukasnya. o pko