Selasa, 06 September 2016 11:38:35

Pemprov DKI Tak Pernah Berhenti Bongkar Makam Fiktif

Pemprov DKI Tak Pernah Berhenti Bongkar Makam Fiktif

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemprov DKI Tak Pernah Berhenti Bongkar Makam Fiktif

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman terus melakukan pembongkaran makam-makam fiktif yang ditemukan ...

 Pemprov DKI Tak Pernah Berhenti Bongkar Makam Fiktif Ist.
Beritabatavia.com -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman terus melakukan pembongkaran makam-makam fiktif yang ditemukan di wilayah ibu kota. Tak ada kata berhenti untuk membongkar makam fiktif yang kabarnya dikuasai mafia tanah kuburan. Sebagai tindak lanjut dari temuan sejumlah makam fiktif di Jakarta, kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlisin, Selasa (6/9).

Sejauh ini, pihaknya telah membongkar sebanyak 307 makam dari total keseluruhan 439 makam yang terindikasi fiktif di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Secara statistik, jumlah makam fiktif yang paling banyak ditemukan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dengan total 199 makam. Sebanyak 183 diantaranya sudah berhasil kami bongkar, ujar Djafar.

Makam fiktif di wilayah Jakarta Barat paling banyak ditemukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Kristen dengan jumlah 176 makam. Sementara itu, di wilayah Jakarta Selatan ditemukan 103 makam fiktif, dan sebanyak 63 diantaranya sudah kami bongkar. Di wilayah Jakarta Pusat ditemukan 70 makam, yang sudah dibongkar sebanyak 28 makam, tutur Djafar.

Kemudian, dia mengungkapkan di wilayah Jakarta Timur terindikasi 57 makam fiktif yang 33 diantaranya sudah dibongkar. Jumlah makam fiktif yang paling sedikit berada di wilayah Jakarta Utara, yakni hanya 10 makam. Hingga kini, pembongkaran makam-makam fiktif masih terus kami lakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 mengenai Pemakaman, ungkap Djafar.

Dia menambahkan makam-makam fiktif itu merupakan bentuk penyalahgunaan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), mengingat dalam pasal 37 disebutkan bahwa petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia. o ano


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022