Jumat, 30 September 2016 11:13:02
Reklame di JPO Tak Berizin Diturunkan
Reklame di JPO Tak Berizin Diturunkan
Beritabatavia.com - Berita tentang Reklame di JPO Tak Berizin Diturunkan
Agar peristiwa jembatan penyeberangan orang (JPO) roboh seperti di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak terulang lagi, Dinas Perhubungan dan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Agar peristiwa jembatan penyeberangan orang (JPO) roboh seperti di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak terulang lagi, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI akan melakukan penertiban reklame tak berizin, Selasa (4/10) dan Rabu (5/10). Berdasarkan data BPKAD DKI, dari jumlah tersebut, hanya tujuh yang memiliki izin sejak 2014 dan akan berakhir pada 2017.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan rencana penertiban reklame tak berizin di JPO dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Dinas Pelayanan Pajak (DPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI serta Asisten Pembangun dan Lingkungan Hidup.
Dari hasil koordinasi dan pengecekan di lapangan, terdapat jumlah JPO di Jakarta ada 95 jembatan. Dari jumlah tersebut, 20 reklame di antaranya merupakan JPO milik Bina Marga dan 75 reklame ada di JPO milik Pemprov DKI Jakarta, kata Andri di kantor Dishubtrans DKI, Jakarta, Jumat (30/9).
Sebelum melakukan penertiban, lanjut dia, harus menunggu Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terlebih dahulu. Ia berharap BPTSP DKI bisa mengeluarkan SK sebagai dasar hukum untuk penertiban, Jumat (30/9). Kami harap besok sudah dikeluarkan SK-nya. Senin rapat penertiban. Selasa atau Rabu pekan
depan akan ditertibkan, ujarnya.
Untuk teknis penertiban reklame di JPO, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas. Ia tidak menginginkan penertiban reklame menimbulkan kemacetan lalu lintas di
sekitarnya. Apabila tidak memungkinkan dilakukan pada pagi atau siang hari karena dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan, penertiban akan dilakukan pada malam hari.
Reklame yang tak berizin paling banyak berada di JPO yang berada di koridor bus Transjakarta, terangnya.
Setelah penertiban dilakukan, selanjutnya ia akan meminta Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI untuk memasukkan hasil inventarisasi JPO yang tidak layak. Dari 282 JPO milik DKI Jakarta, pada tahun ini hanya 79 JPO yang akan dipelihara dan diperbaiki. Sebab, anggaran yang diterima tahun ini hanya cukup untuk 79 JPO.
Jadi kami sedang inventarisis dulu nih JPO yang layak dan tidak layak. Apabila yang tidak layak masuk dalam 79 JPO kami, ya otomatis akan diperbaiki. Namun, kalau di luar, kami
meminta asisten pembangunan untuk memasukanya ke dalam kegiatan anggaran koefisien luas bangunan (KLB), tukasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan puluhan papan reklame liar yang terpasang di jembatan penyebaran orang (JPO) di sejumlah lokasi. Dari hasil inventarisasi lapangan, hanya tujuh reklame yang berizin. Diketahui ada 95 JPO yang terpasang papan reklame. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan milik Jasa Marga. Dari 75 titik yang kewenangan DKI, tujuh memiliki izin dan sisanya 68 tidak berizin.
Terhadap reklame di JPO yang merupakan kewenangan Jasa Marga, pihaknya akan berkirim surat meminta penjelasan serta melakukan kajian kelayakan konstruksi. Sedangkan
terhadap tujuh titik yang memiliki izin, pihaknya juga akan berkirim surat ke PTSP, BPKAD, Tata Ruang untuk melihat kontruksinya apakah sesuai dengan perizinan atau tidak.
Kami fokus ke 68 titik ini dan Senin (3/10) kami akan rapat. Rencananya Selasa (4/10) atau Rabu (5/10) kami tertibkan, melibatkan instansi terkait, ujarnya. o tot