Kamis, 12 Januari 2017 19:33:49
Status Ahok Digodok di Biro Hukum Kemdagri
Status Ahok Digodok di Biro Hukum Kemdagri
Beritabatavia.com - Berita tentang Status Ahok Digodok di Biro Hukum Kemdagri
PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono mengatakan status Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih digodok di Biro Hukum ...
Ist.
Beritabatavia.com -
PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono mengatakan status Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih digodok di Biro Hukum Kementerian Dalam NegeriĀ (Kemdagri).
Yang jelas sampai saat ini, kami belum dapat memutuskan. Masih digodok di Biro Hukum Kemdagri. Proses berikutnya kita ikuti apa yang diputuskan Pak Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/1).
Ia menegaskan, Ahok belum tentu diberhentikan dari jabatannya. Karena dakwaannya sampai saat ini belum diputuskan, yaitu pasal 156a dan pasal 156. Kalau pasal 156a, sanksi hukumannya adalah penjara lima tahun. Tetapi kalah hanya pasal 156 saja, maka hukumannya empat tahun. Artinya, kalau dibawah lima tahun maka AhokĀ tidak perlu diberhentikan. Sehingga jawabannya belum tentu (diberhentikan), ujarnya.
Sampai saat ini, Kemdagri menunggu putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan ini akan memperjelas status Ahok setelah cuti kampanyenya habis. Nunggu kejelasan. Istilahnya Pak Mendagri menunggu pak putusan pengadilan untuk memperjelas ini seperti apa. Tapi sementara ini belum. Karena statusnya masih non aktif ya, ujarnya.
Selain itu, Kemdagri tidak bisa memberhentikan Gubernur yang sedang non aktif. Karena melanggar aturan. Tetapi setelah cuti habis dan kembali aktif sebagai Gubernur, statusnya harus diperjelas.
Karena itu, ia minta kejelasan dari pihak PN Jakarta Utara agar memperjelas pasal dakwaan yang dikenakan terhadap Ahok. Maksud saya kalau mendakwa itu ya suratnya jangan
diambangi. Kan multiinterpretasi. Itu sedang dibahas di internal meminta kejelasan ke pengadilan maupun Kementerian Hukum dan HAM, jelasnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri ini memperkirakan proses pengadilan Ahok terkait kasus penistaan agama akan berlangsung hingga Mei mendatang. Iya kalau putusan Kan saksinya banyak. Iya, incrachtnya bisa sampai Mei, tukasnya. o day