Selasa, 04 April 2017 06:35:14
Sodetan Ciliwung Terganjal Gugatan "Class Action"
Sodetan Ciliwung Terganjal Gugatan "Class Action"
Beritabatavia.com - Berita tentang Sodetan Ciliwung Terganjal Gugatan "Class Action"
Banjir diprotes bahkan dianggap tidak becus benahi Jakarta. Giliran banjir ditanggulangi melalui sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Banjir diprotes bahkan dianggap tidak becus benahi Jakarta. Giliran banjir ditanggulangi melalui sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) malah digugat. Inilah kondisi ketidakjelasan sebagian masyarakat Jakarta saat ini. Akibatnya, penanganan Sungai Ciliwung tak tuntas dan belum diselesaikan hingga kini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, masih ada 1,2 kilometer lahan sepanjang Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata) hingga Ciliwung yang belum dapat dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jadi dari KBT sampai Otista 3 itu sudah tembus ada 2 lubang sodetan. Tinggal 1,2 km lagi menunggu keputusan dari class action, kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta belum dapat membebaskan lahan sebelum adanya putusan atas gugatan class action tersebut. Adapun warga RW 04 Bidaracina mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) menunggu keputusan class action dulu (baru bisa melakukan sodetan Ciliwung-KBT). Begitu ada keputusan, baru bisa (mengerjakan proyek sodetan), kata Saefullah.
Sodetan Ciliwung-KBT penting dilaksanakan untuk mengantisipasi banjir. Dia mengatakan, proyek sodetan ini dikerjakan menggunakan APBD dan APBN sehingga sangat disayangkan mandek di tengah jalan.
Air di KBT ini kalau hujan sebesar apapun, saat ini daya tampungnya masih oke dan masih kering. Beda dengan Kanal Banjir Barat, di KBT masih bersih dan enggak ada gubuk-gubuk liar, kata Saefullah.
Menurut Saefullah, satu-satunya cara untuk percepatan sodetan Ciliwung-KBT adalah dengan putusan pengadilan terhadap class action oleh warga.
Adapun warga RW 04 melakukan gugatan class action dan mempersoalkan proyek sodetan yang dilakukan di wilayah RW 04 Bidaracina bukan di wilayah lain. Sampai saat ini, gugatan warga masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. o day