Beritabatavia.com -
Tepatnya, 16 Februari 2005 silam, tiga warga negara Indonesia asal Desa Kediri, Lombok Tengah, NTB, bernama Asnawai dan istrinya Zakiah serta seorang anaknya Syaiful hendak mengunjungi putranya Zuhaidi alias Adi bin Asnawi terpidana mati yang ditahan di penjara di Negeri Sembilan, Malaysia.
Namun, dengan alasan administrasi dan protokoler, ketiga warga Indonesia yang sudah tiga hari berada di Malaysia, gagal bertemu Adi. Untunglah, saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke negeri jiran Malaysia. Lalu keluarga Asnawi berusaha menemui Presiden SBY di wisma Indonesia di Malaysia.
Setelah mendengar penjelasan dari Asnawi, Presiden SBY langsung menginstruksikan Dubes RI untuk Malaysia saat itu dijabat oleh mantan Kapolri Rusdi Hardjo agar membawa keluarga Asnawi bertemu dengan anaknya Adi di penjara Sungaaaai Buloh Negeri Sembilan.
Tidak hanya itu, Presiden SBY juga meminta agar Dubes melakukan berbagai upaya diplomasi untuk membebaskan Adi. Hasilnya, Adi yang dituduh terlibat kasus pembunuhan majikannya Acin, dan telah jatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sembilan Malaysia. Akhirnya, kembali memproses kasus tersebut dengan adanya upaya banding dari pemerintah Indonesia.
Melalui putusan banding tepatnya 10 Agustus 2008, Adi bin Asnawi di vonis bebas. Tapi, tidak serta merta putusan bebas itu membuat Adi langsung bisa menghirup udara bebas dan pulang ke kampung halaman. Adi harus lebih dulu mendapatkan surat pengampunan dari yang Dipertuan Negeri Sembilan.
Selama proses penantian itupula, Adi mengalami penderitaan yang semakin hebat. Bahkan, beberapa kali Adi dipindah dari mulai penjara kemudian ke Rumah Sakit Jiwa dan terakhir di Panti Sosial.
Hingga akhirnya 9 Januari 2010 Zuhaidi alias Adi bin Asnawi dibebaskan dan kembali ke kampung halaman di Desa Kediri, Lombok Tengah, NTB, dengan menggunakan pesawat GS 812.
O bersambung