Minggu, 29 Agustus 2010 22:59:29
KBRI Tidak Tahu Adi Di Hukum Mati (3) habis
KBRI Tidak Tahu Adi Di Hukum Mati (3) habis
Beritabatavia.com - Berita tentang KBRI Tidak Tahu Adi Di Hukum Mati (3) habis
"Dengan semua proses hukum yang saya jalani hingga bebas. Saya merasa berhutang kepada Bapak Presiden SBY," kata Zuhaidi alias Adi bin Asnawi saat ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Dengan semua proses hukum yang saya jalani hingga bebas. Saya merasa berhutang kepada Bapak Presiden SBY, kata Zuhaidi alias Adi bin Asnawi saat tiba di Indonesia.
Selama berada di penjara, awalnya pihak KBRI Kuala Lumpur tidak mengetahui kasus yang menimpa buruh migran asal Lombok Timur, NTB itu. Sehingga selama menjalani proses hukum, Adi tidak pernah didampingi pengacara yang berkualitas. Tidak hanya itu, penderitaan akibat penganiayaan yang sangat hebat pun sudah menjadi bagian dalam perjalanan hidup Adi selama di penjara. Waktu itu hidup seperti di neraka. Saya sudah kenyang disiksa dan dipukuli penjaga penjara, ujar Adi mengenang kisah menyakitkan itu.
Denyut kehidupan mulai dirasakan Adi, ketika hari-harinya menunggu hukuman mati didampingi aktivis Migrant Care, Anis Hidayah. Menurut Anis, awalnya KBRi tidak mengetahui kasus yang menimpa Adi. Tapi, setelah ramai diberitakan oleh media massa Indonesia, barulah KBRI mencari tahu kronologis kasus yang dialami Adi.
Lalu, pada 26 Januari 2005, KBRI Kuala Lumpur mengirimkan surat resmi kepada keluarga Adi perihal kasus tersebut. Dan, baru pada saat memasuki sidang keempat, KBRI mendampingi Adi, sekaligus menunjuk dua orang pengacara, yaitu Sulaimi Suloh dan Yasin, kata Anis.
Berdasar catatan Anis, pada 16 Februari 2005, kedua orang tua Adi, Zakiah dan Asnawi, didampingi sang kakak, Saiful, datang ke Malaysia. Setelah tiga hari di Malaysia, mereka belum bisa mengunjungi Adi di penjara karena kendala administratif dan protokoler KBRI.
Beruntung, pada saat yang sama, Presiden SBY sedang melakukan lawatan ke Malaysia. Kemudian keluarga Adi menemui Presiden SBY di wisma Indonesia di Malaysia. Saat itulah Presiden SBY berjanji akan membantu Adi yang menjadi TKI di Malaysia. Menurut Anis Hidayah, Adi bebas dari hukuman mati yang telah divonis pengadilan negeri Sembilan, setelah Presiden SBY melakukan negosiasi dengan Perdana Mentri Malaysia. O son