Rabu, 05 Juli 2017 11:41:05

Operasi Yustisi Tak Mampu Bendung Urbanisasi

Operasi Yustisi Tak Mampu Bendung Urbanisasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Operasi Yustisi Tak Mampu Bendung Urbanisasi

OPERASI Bina Kependudukan (Binduk) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinilai bukan langkah yang efektif untuk menekan arus urbanisasi ke Ibu ...

 Operasi Yustisi Tak Mampu Bendung Urbanisasi Ist.
Beritabatavia.com - OPERASI Bina Kependudukan (Binduk) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinilai bukan langkah yang efektif untuk menekan arus urbanisasi ke Ibu Kota pascalibur Lebaran. Pengetatan arus pendatangmelalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan permukim-an liar dinilai lebih ampuh sebagai solusi ketimbang sekadar operasi yustisi.

Pendatang baru itu tidak takut soal administratif seperti identitas penduduk. Yang mereka takutkan itu tidak punya pendapatan, kata pengamat perkotaan Yayat Supriatna.

Satpol PP saat ini mengaku masih berkonsentrasi mencegah pembangunan permukim-an liar di lahan aset pemprov oleh para pendatang. Belum ada agenda penertiban PKL. Kami tidak bantah ada pendatang jadi PKL baru. Tapi itu butuh waktu, kan biasanya kalau berdagang cari modal, kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Sejumlah PKL baru berdatangan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tanto, 29, asal Brebes, Jawa Tengah, salah satunya. Dia kini berdagang minuman ringan di trotoar dekat Stasiun Tanah Abang.

Tanto yang diajak kakaknya, Dani, 34, mengaku baru dua hari di Jakarta, mencoba peruntungan. Bantu kakak dulu, nanti kalau sudah dapat mo-dal, baru buka lapak sendiri, kata Tanto.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut operasi yustisi bukan bentuk pelarangan warga masuk ke suatu kota, melainkan hanya untuk pendataan tujuan kedatangan mereka.

Anda ke sini mau apa? Misalnya ada yang jalan-jalan, kuliah, menengok saudara, wisata, ada yang cari pekerjaan, terang Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Yayat menilai operasi yustisi tidak cukup. Pemprov perlu upaya ­pengetatan yang lebih tegas di wilayah yang biasa dijadikan tujuan pendatang. Misalnya Tambora, Jakarta Barat, itu diperketat dalam arti wajib lapor dan harus dilihat siapa yang bawa mereka ke Jakarta, tegas Yayat.

Persyaratan yang berlaku bagi pendatang saat ini dinilai hanya fokus pada jaminan tempat tinggal. Dalam surat pengantar dari daerah asal, misalnya, hanya diwajibkan mencantumkan tujuan tempat tinggal selama di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut para pendatang harus punya tujuan jelas agar tidak jadi beban Pemprov DKI. Enggak apa-apa, ada saudaranya yang dituju. Jangan kemudian enggak ada yang dituju. Mau menginap di mana? Ya jangan di sembarang tempat seperti tanah negara, taman, tanah kosong, dan lahan sengketa, papar Djarot di Balai Kota DKI, seperti dikutip laman MediaIndonesia.com, Rabu (05/07/2017).

Yayat mengingatkan pemprov juga perlu mengatur syarat soal penghidupan mereka. Setiap bawa pendatang, wajib memberi jaminan tempat bekerja dan tempat tinggal. Kalau tidak, ya jangan dibuatkan identitas penduduk, tegas Yayat.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan posisi kebijakan surat izin ke Jakarta bagi pendatang, yang kini tidak lagi berlaku. Di zaman Pak Ali Sadikin ya, dia harus punya surat izin ke Jakarta. Jadi terukur nih, kok sekarang aturan itu bisa hi-lang, kata Prasetio, kemarin.

Dia pun meminta dinas terkait mengkaji ulang untuk menerapkan kebijakan tersebut karena Jakarta selama ini sudah dipenuhi dengan pendatang yang akhirnya bermukim secara ilegal. Coba itu dipertajam lagi supaya enggak ada istilah mereka datang ke Jakarta ini ilegal gitu, ujarnya.

Dengan surat tersebut, menurut dia, setidak-tidaknya arus urbanisasi yang memberatkan bisa ditekan sehingga Jakarta bisa membangun ekonomi untuk warganya. Pertumbuhan ekonomi di internal Jakarta juga kan masih belum selesai. Kalau ditambah ini, ya saya rasa sih pola lama itu, tegasnya. o mio

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022