Selasa, 15 Agustus 2017 09:50:54
Warga Akan Laporkan Pemalsu Persetujuan Pembangunan RPTRA di Krekot
Warga Akan Laporkan Pemalsu Persetujuan Pembangunan RPTRA di Krekot
Beritabatavia.com - Berita tentang Warga Akan Laporkan Pemalsu Persetujuan Pembangunan RPTRA di Krekot
Warga Rt02/Rw07 komplek pertokoan Krekot Jaya Molek,Pasarbaru,Sawahbesar, Jakarta Pusat akan melaporkan pihak yang mamalsukan pernyataan persetujuan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Warga Rt02/Rw07 komplek pertokoan Krekot Jaya Molek,Pasarbaru,Sawahbesar, Jakarta Pusat akan melaporkan pihak yang mamalsukan pernyataan persetujuan warga atas pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di atas lahan yang sudah ada taman dan bangunan kantor sekretariat RW, kantor satuan keamanan komplek.
Jangankan persetujuan, pembicaraan untuk membangun RPTRA itu saja warga hanya sekali diundang dan tidak ada kesepakatan, kata seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya, Senin (14/8).
Ketua Rt02/Rw07, Heri Susanto, membenarkan penolakan warga tersebut. Bahkan, Heri melanjutkan, sebanyak 25 warga pemilik rumah dan usaha di sekitar areal pembangunan RPTRA sudah melayangkan surat penolakan kepada Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Senin 14 Agustus 2017.
Sedangkan rencana laporan yang akan dilakukan warga ke Polda Metro Jaya, bermula dari pernyataan yang selalu disampaikan pihak kelurahan dan ketua RW 07 bahwa pembangunan RPTRA sudah mendapat persetujuan warga. Atas dasar itulah, warga mempertanyakan keabsahan persetujuan yang dijadikan sebagai salah satu syarat pembangunan RPTRA diatas lahan tersebut. Sebab, warga tidak pernah memberikan persetujuan, baik tertulis maupun lisan.
Apabila persetujuan itu dalam bentuk tulisan, maka warga akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Seperti diketahui,Pemprov DKI akan membangun RPTRA di Rt02/Rw07 Komplek pertokoan Krekot Jaya Molek, Pasarbaru,Sawahbesar, Jakarta Pusat. Anehnya, RPTRA yang menggunakan APBD DKI itu, dibangun di atas lahan yang masih dikuasai pengembang. Penguasaan lahan dilakukan dengan cara sewenang-sewenang, tanpa didasari kepemilikan yang sah. Apalagi, lahan tersebut sudah puluhan tahun digunakan warga untuk sarana olah raga dan taman.Bahkan sudah berdiri kantor sekretariat RW dan kantor satuan keamanan komplek.
Warga menyesalkan tindakan pihak kecamatan dan kelurahan yang melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang ada dilokasi yang akan dibangun RPTRA. Warga mengatakan, lahan tidak dalam sengketa, dan bukan lahan yang menjadi asset Pemprov DKI. Tapi, tanpa informasi dan pemberitahuan, puluhan petugas Satpol PP atas perintah Camat Sawahbesar datang menguasai lahan pada Senin 14 Agustus 2017.
Menguasai lahan, membongkar apapun yang ada diatas lahan yang notabene tidak sedang bersengketa dan bukan asset pemprov DKI, lalu apalagi namanya kalau bukan tindakan sewenang-wenang, tegas Edison, salah seorang warga.
Selain itu, pihak-pihak yang kepincut untuk membangun RPTRA di atas lahan yang belum didukung dengan persyaratan administrasi. Mereka juga tidak peduli dampak Kamtibmas yang akan dialami warga penghuni. Apalagi, daerah ini bukan kawasan pemukiman, meskipun sebagian pelaku usaha ada yang tinggal di sini. Lalu siapa yang akan menggunakan RPTRA itu nanti ? O son