Kamis, 05 Oktober 2017 15:12:17
Akhir Oktober, Batas Akhir Penyerahan Mobil Anggota DPRD DKI
Akhir Oktober, Batas Akhir Penyerahan Mobil Anggota DPRD DKI
Beritabatavia.com - Berita tentang Akhir Oktober, Batas Akhir Penyerahan Mobil Anggota DPRD DKI
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, anggota DPRD DKI Jakarta harus menyerahkan mobil dinas paling lambat akhir Oktober 2017. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, anggota DPRD DKI Jakarta harus menyerahkan mobil dinas paling lambat akhir Oktober 2017. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat dan mengirimkan surat edaran bagi anggota Dewan. Saya mau buat edaran, nanti tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali, paling lama. Biar ada adaptasi dulu nih kan, ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta.
Saefullah menuturkan, hanya 101 anggota Dewan yang harus mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka pakai. Sementara untuk pimpinan DPRD tetap bisa memakai mobil dinas. Pimpinan berhak. Ketua dan wakil ketua dia pilih mobil, jadi tidak ada uang transportasinya, kata Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan untuk meminta izin untuk melelang 101 mobil dinas yang usianya belum lima tahun. Sebab, berdasarkan aturan, aset yang usianya belum lima tahun tidak boleh dilelang. Mobil-mobil bermerek Toyota Corolla Altis itu merupakan pengadaan tahun 2015.
Meski belum 5 tahun (tetap kita lelang). Saya minta kirim surat ke Kemendagri dan Kemenkeu karena kalau disimpan, semakin tahun nilainya akan semakin turun, kata Djarot.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Achmad Firdaus menyiapkan lahan kosong untuk menampung mobil anggota DPRD DKI. Luas lahan disiapkan mampu menampung 101 mobil anggota. Tempatnya ada di Pulomas, saya sudah siapkan. Itu bentuknya hanggar, jadi sedang kami rapikan nih hanggarnya, perkiraan mungkin mencukupi lah, ujar Achmad di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/10/2017).
Lahan itu memang milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk penyimpanan barang milik daerah. Saat ada pengadaan mobil baru, perusahaan pemenang lelang akan mengirim mobil tersebut ke tempat itu terlebih dahulu, tambahnya
Sebagai pengganti mobil dinas yang ditarik, anggota Dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi. Achmad mengatakan anggota Dewan harus mengembalikan mobil terlebih dahulu sebelum menerima tunjangan mereka. Setelah (APBD-P) diketok kan dibayarkan (tunjangannya). Nah sebelum proses pembayaran ini, mereka harus mengembalikan dulu, kata Achmad.
Mobil dinas yang dikembalikan anggota Dewan adalah Toyota Corolla Altis. Sementara itu, tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota Dewan senilai dengan kendaraan 2.400 cc. Setelah dihitung appraisal, besar tunjangannya Rp 21,5 juta. o day