Minggu, 21 Januari 2018 09:19:02

3 Bulan Menjabat, 5 Kebijakan Anies-Sandi Tuai Kontroversi

3 Bulan Menjabat, 5 Kebijakan Anies-Sandi Tuai Kontroversi

Beritabatavia.com - Berita tentang 3 Bulan Menjabat, 5 Kebijakan Anies-Sandi Tuai Kontroversi

Baru 3 bulan lamanya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memimpin Pemprov DKI Jakarta. Tepatnya, mereka dilantik pada 16 Oktober 2017 di Istana Negara ...

 3 Bulan Menjabat, 5 Kebijakan Anies-Sandi Tuai Kontroversi Ist.
Beritabatavia.com - Baru 3 bulan lamanya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memimpin Pemprov DKI Jakarta. Tepatnya, mereka dilantik pada 16 Oktober 2017 di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selama itu pula beragam kebijakan dan kejadian berlangsung di Jakarta, dan di antaranya ada beberapa hal yang mengundang perhatian warga DKI Jakarta, dan juga warga non-Jakarta . Maklum, Jakarta sebagai Ibu Kota negara menjadi sentral perhatian.

Terlebih, saat kampanye Pilkda DKI Jakarta 2017 muncul friksi di antara warga DKI Jakarta, karena isu SARA. Selain isu SARA, Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah pejabat publik yang dikenal luas di Indonesia dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Tiga bulan menjabat sebagai Gubernur DKI, warga pastinya sangat ingin merasakan terobosan atau kerja yang lebih baik dari pasangan Ahok dan wakilnya kala itu, Djarot Saiful Hidayat.

Tapi, selama 3 buan ini, hal-hal yang menarik perhatian Anies dan Sandi adalah kebijakan mengubah peraturan yang dibuat oleh Ahok-Djarot. Program atau kebijakannya itu pun mengundang polemilk, sorotan, kontroversi, dan bikin heboh.

Berikut lima program dan atau kebijakan Anies-Sandiaga yang kontroversi:

# Becak
Rencana legalisasi becak di wilayah permukiman di DKI Jakarta yang disodorkan Gubernur Anies Baswedan menuai kritik tajam dari kalangan pengamat atau pemerhati transportasi. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung mengatakan becak di Jakarta akan kalah bersaing moda transportasi lain, seperti bajaj dan ojek online. Becak dinilai tidak menarik bagi masyarakat sebagai moda transportasi karena kurang efektif dari segi fungsi.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengkritik rencana Anies membuat rute becak di Jakarta. Rute becak sebagai suatu kemunduran di tengah perkembangan teknologi yang membuat transportasi berbasis aplikasi online menjamur. Mengembalikan becak ke jalan raya itu kemunduran jauh, kalau kebijakan itu diambil, tidak selaras dengan semangat mendorong orang beralih ke transportasi massal, kata pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat dihubungi, Senin (15/1/2018).

# HGB Pulau Reklamasi
Sebelum rencana legalisasi becak, Anies-Sandiaga juga berencana membatalkalkan hak guna bangunan (HGB) Pulau D di kawasan Teluk Jakarta. Pulau D adalah satu dari 17 pulau yang akan direklamasi. Reklamasi ini berlangsung pada zaman Gubernur Ahok. Untuk membatalkan HGB itu, Anies berkirim surat kepada Menteri Agraria/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Surat itu ditandatangani Anies pada 29 Desember 2017. Alasan mantan Menteri Pendidikan tersebut meminta pembatalan lantaran Pemprov DKI saat ini sedang melakukan kajian medalam dan komprehensif terkait kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta serta memastikan proses reklamasi berjalan sesuai prosedur.

Sofyan Djalil menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan pulau reklamasi.
Menurut Sofyan, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Anies bersikukuh membatalkan HGB di pulau hasil reklamasi. Dia akan kembali menyurati Sofyan Djalil untuk mencabut HGB Pulau D dan menghentikan proses HGB pulau C dan G. Pencabutan ini dinilai masih memungkinkan karena telah tertulis dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dari Pasal 103--133 mengenai pemb?atalan HGB.

Konsekuensi pembataan HGB itu, Wagub DKI Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI siap mengembalikan uang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 483 miliar yang telah dibayar pengembang pulau reklamasi. Tapi, persoalannya bukan hanya di situ. Jumlah ini belum termasuk kerugian dari potensi penerimaan yang akan diperoleh Pemprov DKI Jakarta dengan adanya reklamasi, jutaan tenaga kerja tidak terserap, dan memperburuk iklim investasi di Jakarta. Pengusaha akan cenderung ‘kabur’ dari Jakarta.

# Honor TGUPP
Masa Anies Baswedan keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) disorot. Pasalnya anggaran gaji untuk ketua dan anggota TGUPP melambung dari hanya Rp2,3 miliar pada rancangan APBD DKI 2018 menjadi Rp28,5 miliar. Meroketnya anggaran lantaran mantan Menteri Pendidikan ingin menambah jumlah ketua dan anggota TGUPP yang sebelumnya hanya 15 orang menjadi 73 orang. Dana sebesar Rp28,5 miliar rencananya akan digunakan untuk membayar gaji ketua, kepala bidang, dan anggota TGUPP. Besaran gaji tersebut sudah ditentukan di Peraturan Gubernur No 187/2017 tentang TGUPP yang diteken Anies akhir tahun lalu. Pada masa Ahok-Djarot, gaji  TGUPP ini dari biaya operasional gubernur, sehingga tidak membebani APBD DKI Jakarta.

# PKL di Tanah Abang
Pemindahan PKL ke Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat mendapat kritik dari berbagai pihak. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Halim meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti semula. Pasalnya, pemindahan PKL ke Jalan Jatibaru tak efektif, karena mengganggu arus lalu lintas.

Polisi pun mengusulkan pedagang dipindah ke Blok G. Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Ombudsman RI Adrianus Meliala. Dia mempertanyakan langkah Pemprov DKI Jakarta yang memilih menempatkan PKL Tanah Abang di jalan. Bukan justru mendorong mereka pindah ke blok yang telah disiapkan, yaitu Blok G.

Warganet juga menyoroti kebijakan ini dan memunculkan petisi online berjudul Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang yang sudah ditandatangani lebih dari 37.000 warganet. Sandiaga Uno menyebut pihaknya akan merobohkan Blok G Tanah Abang setelah pedagang di kawasan tersebut mendapatkan tempat baru.

# Motor Melintas di Thamrin
Pada masa Ahok-Djarot, sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014. Namun, pergub ini dicabut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Dengan dicabutnya pergub itu, mulai 10 Januari 2018 pengendara motor sudah dapat melaju di Jalan MH Thamrin.

Sebelum putusan MA, Anies-Sandiaga juga berencana mencabut pergub itu. Alasannya, untuk memberikan kesetaraan bagi semua kalangan.
Yang terpenting itu soal keberpihakan, Bapak, Ibu. Kita berpihak pada yang di bawah, katanya dalam sambutan di acara Silaturahmi Ulama/Tokoh Agama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang diselenggarakan di Balai Kota, Selasa, 14 November 2017.

Namun, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai MA tidak melihat data faktual tentang sepeda motor ketika memutuskan pembatalan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta.

Sepeda motor adalah moda transportasi yang paling tidak aman. Terbukti 76 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dengan korban fatal, cacat tetap dan meninggal dunia, kata Tulus dihubungi di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara, menilai larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saya harap gubernur perlu mengecek materi apa yang diminta pemohon, lalu apa keputusan MA, katanya, Selasa (9/1/2018). Halim mengatakan pemberlakuan pergub larangan sepeda motor justru efektif menekan kecelakaan lalu lintas dan polusi udara. 0 cio

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022