Senin, 26 Maret 2018 14:59:11

Tak Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Gubernur Anies Bisa Dinonjobkan

Tak Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Gubernur Anies Bisa Dinonjobkan

Beritabatavia.com - Berita tentang Tak Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Gubernur Anies Bisa Dinonjobkan

Ombusdsman perwakilan Jakarta memustuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelanggaran administrasi atau maladministrasi dalam penataan ...

 Tak Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Gubernur Anies Bisa Dinonjobkan Ist.
Beritabatavia.com - Ombusdsman perwakilan Jakarta memustuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelanggaran administrasi atau maladministrasi dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Karena itu, Gubernur Anies Baswedan memiliki waktu dua bulan agar segera membuka Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang Jakarta Pusat yang kini ditutup untuk tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) sejak 22 Desember 2017.

Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta mengancam jika dalam waktu tersebut Anies tidak melakukan koreksi terhadap kebijakan itu, laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) berubah menjadi rekomendasi yang bersifat mengikat. Rekomendasi Ombudsman, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wajib dilaksanakan.

Kami beri kesempatan, laporan Ombudsman hasilnya silakan dalam 30 hari mereka liat kemudian pelajari apa apa yg mereka lakukan.  Nah untuk penataan PKL kami kasih waktu 60 hari karena ini terkait dengan manusia, ada sekian pedagang disana perlu ruang.  Kalau 60 hari tak ada tindakan juga ya kami naikan jadi rekomendasi, kata Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Dominikus Dalu di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dilanjutkan, jika Anies mengacuhkan rekomendasi Ombudsman yang bersifat wajib, maka Anies terancam dibebastugaskan atau di-nonjob-kan.
Di pasal 351 UU Pemda itu diatur sanksi administrasu itu bisa di nonjobkan bisa, dubebastugaskan di pasal 351 UU nomor 23 itu ada. Itu terkalu jauh, tapi aturannya gitu. Yang kami jadi konsen sekarang laporan dulu apa yang harus dilakukan dalam 30 hari, ucapnya.

Dalam LAHP, Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menyatakan Anies telah melakukan 4 tindakan maladminiatrasi, yakni tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum dan perbuatan melawan hukum.

Dominikus menjelaskan sebelum menerbitkan LAHP, Tim Ombudsman juga melakukan tiga kali pemeriksaan lapangan baik secara tertutup maupun terbuka. Untuk pemeriksaan lapangan secara terbuka, kata Dominikus, pada tanggal 20 Maret 2018, Tim Ombudsman bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa kondisi lapangan di Kawasan Tanah Abang dan Jalan Jatibaru Raya.

Kami tegaskan laporan akhir bagian upaya persuasif Ombudsman kepada mitra kami, Pemprov DKI Jakarta untuk besama melakukan tindakan korektif, imbuhnya. 0 DAY



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022