Kamis, 21 Juni 2018 10:59:07
PNS DKI Bolos Usai Lebaran Tak Dapat Tunjangan Sebulan
PNS DKI Bolos Usai Lebaran Tak Dapat Tunjangan Sebulan
Beritabatavia.com - Berita tentang PNS DKI Bolos Usai Lebaran Tak Dapat Tunjangan Sebulan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingatkan bakal mencabut tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingatkan bakal mencabut tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika bolos di hari pertama kerja setelah cuti bersama Idul Fitri. Anies mengatakan kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
Jika sampai satu hari tidak hadir, maka dia akan kehilangan satu bulan TKD. Ada Kepgub Nomor 409. Itu nanti jam empat sore akan tahu [datanya], kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/6).
Untuk PNS DKI yang datang terlambat, ucap Anies, juga diganjar hukuman berupa pemotongan TKD. Persentasenya sudah dirumuskan dan dihitung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Anies menyatakan para PNS telah mendapat jatah cuti bersama sebanyak sepuluh hari, lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Cuti bersama terhitung 11 sampai 20 Juni.
Anies berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah menerapkan disiplin di kalangan PNS DKI. Kita semua berharap kita semua bisa lebih disiplin, lebih kerja keras, dan menunaikan semua yang jadi rencana program kita, tutur Anies.
Sebelum masa liburan Idul Fitri, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno juga mengimbau supaya para PNS di Pemprov DKI Jakarta masuk tepat waktu. Sandi berharap libur panjang tersebut membuat para PNS lebih bersemangat saat kembali bekerja.
Sandi mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi para PNS di Pemprov DKI yang membolos di hari pertama masuk kerja. Sanksinya sesuai peraturan dan ketentuan, ada pemotongan TKD, ada tindakan indisipliner, dan sebagainya, kata Sandi. 0 CIO