Beritabatavia.com -
Tatkala membicarakan lalu lintas secara internasional kita mengenal konsep road safety. Makna road safety dalam konteks lalu lintas dipahami sebagai lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
Konteks tersebut sejalan dengan pemikiran dan konsep lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan. Suatu masyarakat dapat hidup tumbuh dan berkembang jika ada produktifitas, produktifitas dihasilkan dari berbagai aktifitas, aktifitas tersebut melalui atau dengan menggunakan lalu lintas. Disanalah konteks aman selamat tertib lancar dalam berlalu lintas menjadi hakiki dan signifikan dalam program-program road safety.
Konteks road safety dalam kaitan RUNK ( rencana umum nasional keselamatan) ada 5 pilar : 1 road safety manajemen, yang ditangani Bappenas sebagai penjurunya. 2. Safer road jalan yang berkeselamatan penjurunya dari KemenPUPERA, 3. Safer vehicle kendaraan yang berkeselamatan penjurunya adalah pada Kemenhub, 4. Safer road users pengguna jalan yang berkeselamatan penjurunya adalah Polri dan 5. Post crash care penjurunya adalah Kemenkes.
Ke 5 pilar saling terkait satu dengan lainya Polri dalam mendukung RUNK membangun sistem-sistem virtual dan actual.
Di era digital sistem online dan berbasis elektronik menjadi standar implementasi it for road saefty.
Seperti yang dikenal dengan E-Policing atau pemolisian secara elektronik yang dapat diartikan sebagai pemolisian secara online, sehingga hubungan antara polisi dengan masyarakat bisa terjalin dalam 24 jam sehari dan 7 jam seminggu tanpa batas ruang dan waktu untuk selalu dapat saling berbagi informasi dan melakukan komunikasi (Chryshnanda DL, 2015 Hal 88).
Bisa juga dipahami e-policing sebagai model pemolisian yang membawa community policing pada sistem online. Dengan demikian E-Policing ini merupakan model pemolisian di era digital yang berupaya menerobos sekat-sekat ruang dan waktu sehingga pelayanan-pelayanan kepolisian dapat terselenggara dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel informatf dan mudah diakses. E-Policing bisa menjadi strategi inisiatif anti korupsi, reformasi birokrasi dan creative break through. Dikatakan sebagai inisiatif antikorupsi karena dengan sistem-sistem online dapat meminimalisir bertemunya person to person. Akselerasi mewujudkan Polisi yang professional,modern,terpercaya (Promoter) dapat dilakukan dengan menerapkan E-Policing.
Dalam pelayanan-pelayanan kepolisian di bidang administrasi contohnya sudah dapat digantikan secara online melalui e-banking, atau melalui ERI (Electronic Registration and Identification) (Chryshnanda DL, 2015 Hal 235). E-policing juga dikatakan sebagai reformasi birokrasi, karena dapat menerobos sekat-sekat birokrasi yang rumit yang mampu menembus ruang dan waktu misalnya tentang pelayanan informasi dan komunikasi melalui internet. Dalam hubungan tata cara kerja dalam birokrasi dapat diselenggarakan secara langsung dengan SMK (Standar Manajemen Kinerja) yang dibuat melalui intranet/ internet juga sehingga menjadi less paper dan sebagainya.
E-policing dikatakan sebagai bagian creative break through , karena banyak program dan berbagai inovasi dan kreasi dalam pemolisian yang dapat di kembangkan melalui berbagai aplikasi misalnya pada sistem-sistem pelayanan SIM, Samsat, atau juga dalam Traffic Management Centre (TMC) (Chryshnanda DL, 2011 Hal 302) baik melalui media elektronik, cetak maupun media sosial bahkan secara langsung sekaligus.
E-Policing bukan dimaksudkan untuk menghapus cara-cara manual yang masih efektif dan efisien dalam menjalin kedekatan dan persahabatan antara polisi dengan masyarakat yang dilayaninya. E-Policing justru untuk menyempurnakan, meningkatkan kualitas kinerja sehingga polisi benar-benar menjadi sosok yang profesional, cerdas, bermoral dan modern (Chryshnanda DL, 2015 Hal 3) sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan sekaligus (Chryshnanda DL, 2015 Hal 27).
E-Policing dapat dipahami sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian yang berbasis elektronik yang berarti membangun sistem-sistem yang terpadu, terintegrasi, sistematis dan saling mendukung, ada harmonisasi antar fungsi/ bagian dalam mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman dalam masyarakat. Pemolisian tersebut dapat dikatakan memenuhi standar pelayanan prima yang berarti: Cepat, Tepat, Akurat, Transparan, Akuntabel, Informatif dan mudah diakses.
Pelayanan prima dapat diwujudkan melalui dukungan SDM yang berkarakter, pemimpin-pemimpin yang transformatif, sistem-sistem yang berbasis IT, dan melalui program-program yang unggul dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman bahkan sampai dengan penegakkan hukumnya. O Brigjen Pol DR Chrysnanda Dwi Laksana / Dirkamsel Korps Lantas Polri