Kamis, 30 Agustus 2018 09:56:58

Oktober 2018, Gaji Pegawai Tak Tetap di DKI Naik

Oktober 2018, Gaji Pegawai Tak Tetap di DKI Naik

Beritabatavia.com - Berita tentang Oktober 2018, Gaji Pegawai Tak Tetap di DKI Naik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan gaji pegawai tidak tetap. Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 85 tahun 2018 tentang ...

 Oktober 2018, Gaji Pegawai Tak Tetap di DKI Naik Ist.
Beritabatavia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan gaji pegawai tidak tetap. Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 85 tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap yang diundangkan pada 24 Agustus 2018.

Nanti berlakunya baru per 1 Oktober 2018, kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sulistyowati saat dihubungi, Kamis (30/08/2018).

Sulistiyowati mengatakan, besaran rata-rata kenaikan gaji itu sekitar 20 persen dari sebelumnya. Dia berujar, kebijakan itu sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Di anggarkan di APBD-P 2018, kata Sulistiyowati.

Dalam Pergub itu, gaji pegawai tidak tetap untuk guru SMA lulusan S1 sebesar Rp 4.590.000 dan lulusan S2 sebesar Rp 4.650.000. Untuk gaji guru SMP lulusan Diploma 3 sebesar Rp 4.440.000 dan lulusan S1 sebesar Rp 4.590.000.

Selanjutnya, pegawai tidak tetap yang bekerja sebagai guru SD lulusan Diploma 2 sebesar Rp 4.530.000 dan lulusan Diploma 3 Rp 4.560.000 serta lulusan S1 sebesar Rp 4.710.000. Untuk guru SLB, besaran gajinya sama dengan guru SD di semua level lulusan pendidikan. Guru TK, gaji lulusan Diploma 2 Rp 4.410.000 dan Diploma 3 Rp 4.440.000.

Untuk pegawai tidak tetap yang berprofesi sebagai penjaga pintu air, Satuan Polisi Pamong Praja, dan perhubungan lulusan SD/SMP seluruhnya sebesar Rp 4.050.000 dan lulusan SMA Rp 4.080.000.

Pegawai tidak tetap di ketatausahaan lulusan SD/SMP sebesar Rp 4.080.000 dan lulusan SMA Rp 4.110.000. Terakhir, kernet bus antar jemput pegawai Rp 4.020.000.

Seluruh angka itu naik, dari perubahan terakhir era Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Di era Djarot melalui Pergub Nomor 79 Tahun 2017, rata-rata gaji pegawai tidak tetap berada di kisaran Rp 3 juta atau tidak ada yang menyentuh gaji Rp 4 juta.

Sebagai contoh, gaji guru SMA lulusan S1 sebesar Rp 3.825.000 dan S2 Rp 3.875.000. Sedang Anies Baswedan membuatnya tembus hingga lebih dari Rp 4,5 juta per bulan. 0 TMP



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022
Senin, 14 Februari 2022