Minggu, 14 Oktober 2018 15:44:31

Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang

Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang

Beritabatavia.com - Berita tentang Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang

Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota Jakarta dari 15 Oktober hingga 31 ...

   Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang Ist.
Beritabatavia.com - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota Jakarta dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, perpajangan ganjil genap merupakan persetujuan dari berbagai pihak. BPJT juga melihat hasil penerapan aturan tersebut selama beberapa bulan ini mendapatkan nilai positif.

Perpanjangan ganjil genap sudah ada pergubnya, keluar kemarin. Jadi intinya saya sampaikan bahwa Pak Gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) telah mendapatakan masukan dari para pakar dan masyarakat, kata Bambang di Jakarta, Minggu (14/10/2018).

Dia menjelaskan, perpanjangan ganjil genap mulai diuji coba pada Juli lalu saat berlangsung Asian Games, kemudian diteruskan saat Asian Para Games. Berdasarkan evalusi aturan tersebut didapatkan kemacetan menjadi berkurang. BPJT menyebut ada sejumlah alasan mengapa kebijakan ini diperpanjang.

Pertama, waktu tempuh naik hingga 40 persen karena kemacetan berkurang. Kecenderungannya postif, dalam arti data lalu lintas menunjukkan jarak tempuh semakin singkat, naik sekitar 40 persen, ujarnya.

Kedua, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap juga berhasil mendongkrak kualitas udara. Ganjil genap menekan kadar karbondioksida (CO2) sampai 28 persen.

Ketiga, tingkat kecelakan juga menurun 20 persen. Selain itu, penerapan ganjil genap membuat antusiasme warga menggunakan angkutan umum massal juga meningkat. Transjakarta menyampaikan bahwa peningakatan penumpang sampai dengan 40 persen terjadi selama penerapan ganjil genap ini, kata dia.

Kebijakan ganjil genap dibagi dalam dua sesi yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional. 0 SIN


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022