Sabtu, 27 Oktober 2018 07:18:37

Djarot: Tak Ada Wagub, Menjomblo Itu Berat Lho..

Djarot: Tak Ada Wagub, Menjomblo Itu Berat Lho..

Beritabatavia.com - Berita tentang Djarot: Tak Ada Wagub, Menjomblo Itu Berat Lho..

Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap agar kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno segera terisi. Djarot ...

 Djarot: Tak Ada Wagub, Menjomblo Itu Berat Lho.. Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap agar kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno segera terisi. Djarot mengaku memahami beban bekerja sebagai DKI 1 tanpa didampingi seorang wakil.

Dia menuturkan kerap bekerja hingga dini hari saat menjabat Gubernur DKI menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanpa adanya wakil. Saya bisa memahami ketika tidak ada wakil itu luar biasa beban kerjanya apalagi di masa-masa akhir harus dikebut pekerjaannya. Terus terang waktu saya sendiri itu kerja utk mendisposisi surat-surat masuk sampai jam setengah 2 pagi, papar Djarot di Posko Kemenangan Capres Jokowi-Maarif Amin di Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Di DKI ini, sambung politikus PDIP, otonomi di tingkat provinsi sehingga keputusan ada di Gubernur bukan walikota atau wilayah administratif sehingga beban kerja gubernur DKI memang berat.

Dalam penunjukan wakil, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menerangkan terdapat perbedaan mekanisme yang harus ditempuh antara Ahok dan Anies. Diketahui Anies menghadapi situasi yang hampir mirip dengan Ahok saat sama-sama harus mengangkat wagub.

Menurut Djarot, saat Ahok menunjuknya sebagai wagub, tidak ada mekanisme di DPRD DKI. Saat itu Ahok langsung mengajukan nama wagub ke presiden dan hanya memberi pemberitahuan secara resmi kepada DPRD DKI.

Sedangkan dalam penunjukkan wagub saat ini harus melalui Paripurna DPRD DKI. Sesuai aturan kursi wagub juga harus diisi dari unsur partai pengusung, dalam hal ini Gerindra dan PKS.

Untuk Pak Anies, calon wakil gubernurnya harus diajukan partai pengusung yang kemudian itu akan diajukan kepada DPRD, saya tak tahu gimana tatib DPRD untuk bisa memilih satu di antara dua yang diajukan oleh gubernur, ada proses pemilihan di situ. Baru setelah itu diajukan ke presiden, ke Kemendagri. Jadi berbeda, terangnya.

Lebih lanjut, calon anggota legislatif daerah pemilihan Sumatera Utara III itu menambahkan saat menjabat Gubernur, pengangkatan wakil tidak diperbolehkan karena masa jabatan kurang dari 18 bulan. Hal ini merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada pasal 176 ayat 4 yang menyebut bahwa kursi wagub dapat diisi jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.

Jadi begini anda harus bisa membedakan posisi saya dengan pak Anies. saya memang kurang lebih enam bulan tanpa wakil gubernur, karena memang UU tidak memperbolehkan dalam enam bulan itu mengangkat wakil gubernur, tandasnya.

Jadi kalau seumpama saya gak ada wagub ya memang ga boleh, aturannya ga boleh, keliru betul ga boleh. Makanya saya jomblo sekitar enam bulan. Saya berharap pak Anies karena tugas-tugasnya berat di Jakarta maka secepatnya (menunjuk wagub), paparnya. 0 PKC
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022